KUPANG, berandanusantara.com – Senin (10/10/2016), Aliansi Masyarakat Pencinta Drmokrasi (AMPD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi damai di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. Aksi ini untuk mendesak KPUD mengambil sikap yang tegas terhadap calon Wali Kota Kupang yang melanggar undang-undang Pilkada.
Yang menjadi dasar bagi AMPD mendesak pihak penyelenggara adalah soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana, Jonas Salean, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Kupang. Bagi AMPD, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2016 pasal 87 A dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dimana intinya calon petahana tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum Pilkada.
Ketua AMPD Kota Kupang, Alis Siokain saat berdiskusi dengan Komisioner KPUD setempat menekankan, apa yang dilakukan oleh calon petahana sudah sangat jelas melanggar aturan yang ada. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar KPUD sebagai pohak penyelenggara hendaknya berpegang teguh pada aturan yang ada untuk segera mengambil sikap tegas.
“Ini perintah undang-undang yang isinya sudah sangat jelas. Petahana pun sudah jelas melakukan pelanggaran, oleh karena itu saya minta KPUD tinggal menjalankannya saja, tidak perlu menafsirkan lagi aturan yang ada itu,” tegas Siokain di hadapan Komisioner KPUD Kota Kupang.
Sementara Juru bicara KPUD Kota Kupang, Daniel Bangu Ratu mengatakan sangat menghargai aspirasi yang telah disampaikan oleh AMPD Kota Kupang. Namun, menurut dia, pihaknya menyarankan kepada AMPD untuk menyampaikan persoalan yang menjadi temuan tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang.
“Ranah untuk menyampaikan temuan ini harusnya ke Panwaslu. Kami pada prinsipnya siap menindaklanjuti semua bentuk pelanggaran, sejauh ada keputusan dari Panwaslu terkait hal tersebut. Itu merupakan kewenangan Panwaslu,” katanya.
Senada, salah satu Komisioner KPUD, Lodwyk Fredrik secara tegas menyatakan akan mengambil sikap dan sanksi tegas terhadap calon Wali Kota Kupang yang ditetapkan Ditetapkan Panwaslu bermasalah. Bahkan, menurut dia, jika berdasarkan keputusan Panwaslu calon tersebut harus dianulir, maka KPUD pasti akan menjalankannya juga.
“Jika sudah ada keputusan Panwaslu untuk menganulir calon yang bermasalah, maka tentu kami akan menjalankannya. Intinya apapun persoalannya, semua berdasarkan keputusan Panwaslu, karena itu merupakan kewenangannya,” tegas dia. (AM)