PT Jasa Raharja Segera Santuni Korban Lion JT 610

  • Whatsapp
Ist
Ist
Ist

JAKARTA – Pihak PT Jasa Raharja akan menjamin para korban jatuhnya pesawat Lion JT 610 dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada Senin, 29 Oktober 2018 lalu.

Pihak Jasa Raharja juga menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut. Para korban nantinya akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, sementara untuk korban luka berat akan dijamin biaya perawatannya dengan biaya maksimal Rp25 juta.

Read More

“Ini berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017,” ungkap Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S.

Menurutnya, PT Jasa Raharja telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang. (AM/Hms Jasa Raharja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *