KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Senin (12/4/2021) petang meluncurkan website ‘Seroja Kota Kupang’ yang memuat data lengkap warga yang rumahnya terdampak badai Siklon Tropis Seroja.
Wali Kota Kupang, Jefirtson Riwu Kore menjelaskan, website tersebut dihadirkan untuk memudahkan pendataan rumah-rumah warga Kota Kupang yang rusak dihantam badai. Warga bisa turut melakukan verifikasi data melalui wesite tersebut.
Selain itu menurut Wali Kota, bagi warga yang terdampak namun namanya belum terdata, bisa mendaftar secara mandiri melalui website tersebut. Warga pun bisa menyertakan dengan foto kerusakan rumahnya sebagai bukti.
“Memang Camat dan Lurah sudah mendata, namun wesite ini juga akan mempermudah bagi warga yang memang terlewatkan,” jelas sosok yang akrab Jeriko itu.
Selain itu, menurut Jeriko, dengan kehadiran inovasi sederhana pascabadai seroja oleh Pemerintah Kota Kupang ini, dipastikan data-data mengenai korban terdampak tidak akan terjadi pendobelan, karena menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga (KK).
Data-data yang diinput ini, tambah Jeriko akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Kupang untuk dikirim ke Pemerintah Pusat guna mendapatkan realisasi bantuan tanggap darurat bencana, khusus untuk perbaikan kerusakan rumah pascabencana.
“Jadi perlu memastikan juga kejujuran warga terkait apa yang mereka alami bisa tercatat secara baik dalam sistem ini,” jelas Jeriko.
Meski demikian, tambahnya, wesite ini hanya bersifat sementara untuk memudahkan pendataan. Selebihnya, data-data tersebut akan diverifikasi lagi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR, guna memastikan data sesuai dengan kondisi di lapangan atau sebaliknya.
“Pastinya akan diverifikasi lagi. Nanti melalui website, data akan diupdate setiap pukul 18.00 Wita atau jam 6 sore,” tandas Jeriko.
Sementara Kabid Layanan E-Goverment Dinas Kominfo Kota Kupang, Andre Otta menjelaskan, bagi warga terdampak bencana yang ingin mengecek namanya telah terdaftar, bisa masuk ke laman website: www.serojakotakupang.wordpress.com.
Andre menjelaskan, apabila di dalam satu rumah terdapat dua atau tiga Kepala Keluarga, maka yang terdata hanya satu, karena basis pendataan pada bangunan dan bukan keluarga.
“Misalkan data keluarga untuk mendapatkan bantuan sosial, itu melalui pendataan yang lain. Kalau dalam website ini khusus untuk rumah yang terdampak,” jelas mantan Lurah Naikoten 2 ini.
Andre mengatakan apabila warga ingin melakukan pendataan secara mandiri melalui website ‘Seroja Kota Kupang’, ada baiknya terlebih dahulu mengecek data di kelurahan, karena pasti akan terjadi pendobelan.
“Pendaftaran secara mandiri hanya bisa dilakukan berdasarkan kerusakan barang oleh pemiliknya. Misalkan kos rusak, berarti yang mendaftar adalah pemilik kos,” pungkasnya. (*BN/AM)