Rekaman Dugaan Suap Ditolak Hakim, Tim Hukum Gusty Pisdon Buka Suara

  • Whatsapp
Istimewa.

KUPANG, BN – Tim kuasa hukum Gusty Pisdon mendesak Polda NTT segera mengambil langkah hukum terhadap Fransisco Bessi yang dianggap menyebarkan tudingan tanpa dasar hukum yang kuat.

Kuasa hukum Gusty Pisdon yang terdiri dari Bildad Torino M. Thonak, Nikolas Ke Lomi, dan Leo Lata Open menilai pernyataan Fransisco Bessi telah merugikan klien mereka serta menyeret nama sejumlah jaksa ke dalam polemik yang belum terbukti kebenarannya.

Read More

Leo Lata Open menegaskan bahwa narasi yang berkembang di ruang publik seharusnya dihentikan karena dinilai menimbulkan dampak buruk bagi pihak lain.

Menurut Bildad Thonak, Fransisco Bessi yang menjadi kuasa hukum Hironimus Sonbai sebelumnya menyampaikan dugaan adanya aliran dana suap dalam proses persidangan. Bahkan, dalam agenda pembelaan atau pleidoi, ia menyerahkan rekaman yang disebut sebagai alat bukti.

Namun, majelis hakim dalam putusannya menyatakan rekaman tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah karena tidak memenuhi syarat pembuktian, termasuk tidak melalui pemeriksaan forensik.

“Majelis hakim sudah menyatakan secara jelas bahwa rekaman tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Tuduhan yang dibangun selama ini tidak terbukti,” ujar Bildad.

Ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan Fransisco Bessi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT sejak 30 April 2026 dan meminta laporan itu segera diproses.

Tim hukum juga mendesak penyidik segera menetapkan tersangka serta melakukan penahanan agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas.

Selain meminta penegakan hukum, mereka juga menuntut pemulihan nama baik kliennya karena tuduhan suap disebut tidak terbukti dalam persidangan maupun pemeriksaan di Aswas Kejati NTT.

Nikolas Ke Lomi turut mengkritik sejumlah advokat yang aktif memberikan komentar di media massa terkait perkara tersebut. Ia menilai tindakan itu berpotensi melanggar etika profesi advokat karena membangun opini publik terhadap perkara yang sedang berjalan.

Menurutnya, pihak yang tampil sebagai pengamat hukum di media sebenarnya masih berstatus advokat aktif sehingga independensinya layak dipertanyakan.

“Jika ingin berdiskusi, sebaiknya dilakukan dalam forum profesi, bukan di media yang justru memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Niko kembali menegaskan bahwa putusan majelis hakim telah menyatakan rekaman berbentuk compact disc (CD) yang diajukan tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak didukung autentikasi yang sah.

Sementara itu, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh berbagai langkah lanjutan, mulai dari pelaporan ke Dewan Etik Advokat, pengaduan ke Dewan Pers, hingga kemungkinan somasi terhadap pihak-pihak yang dianggap merugikan klien mereka.

Mereka juga mendorong percepatan proses hukum, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait di rumah tahanan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Di akhir pernyataannya, tim hukum mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya di ruang publik. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *