Sebut Ada Pemerasan Rp300 Juta, Advokat di NTT Dilaporkan ke Polisi

  • Whatsapp
Advokat Bildad Torino M. Thonak, Nikolas Kelomi, Leo Lata Open, dan Yefta O. Djahasana saat memberikan keterangan pers kepada media. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Kasus dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Nusa Tenggara Timur kembali memicu polemik. Tim kuasa hukum dari tersangka Gusti Piston mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang advokat ke Polda NTT pada Rabu (29/4/2026).

Advokat yang dimaksud adalah Francisco Bernando Bessi, yang menjadi kuasa hukum terdakwa Roni Sonbai. Laporan ini dipicu oleh isi pledoi yang disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, 28 April 2026.

Read More

Dalam pembelaannya, Francisco mengungkap adanya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap para tersangka dengan nominal mencapai Rp300 juta. Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Gusti Piston.

Tim pelapor yang terdiri dari Bildad Torino M. Thonak, Nikolas Kelomi, Leo Lata Open, dan Yefta O. Djahasana menilai tudingan itu tidak didukung bukti dan berpotensi merusak nama baik pihak tertentu.

Nikolas Kelomi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada kliennya dan memastikan tidak pernah terjadi transaksi seperti yang disebutkan dalam pledoi.

“Kami sudah cek langsung, dan tidak ada aliran dana sebagaimana yang dituduhkan. Itu tidak benar,” ujarnya.

Ia juga menilai klaim tersebut tidak pernah muncul dalam fakta persidangan, baik dari keterangan saksi maupun terdakwa.

“Kalau disebut fakta sidang, itu fakta yang mana? Tidak pernah dibahas dalam persidangan,” katanya.

Ketua tim hukum, Bildad Thonak, menambahkan bahwa hasil penelusuran mereka selama proses sidang tidak menemukan adanya bukti terkait aliran dana tersebut.

“Tidak ada keterangan saksi maupun terdakwa yang mengarah ke situ. Tiba-tiba muncul dalam pledoi, tentu ini kami pertanyakan,” ujarnya.

Menurut Bildad, isi pembelaan tersebut dinilai melampaui fakta yang terungkap di persidangan dan berpotensi mengarah pada fitnah. Karena itu, pihaknya melaporkan Francisco Bessi atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.

Ia juga menyebut laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan kini tengah diproses.

Selain aspek hukum, tim pelapor juga menyinggung pentingnya etika profesi advokat. Mereka menekankan bahwa setiap pernyataan dalam persidangan harus berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Advokat adalah profesi terhormat, sehingga tidak seharusnya digunakan untuk melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Mereka turut mempertanyakan mengapa dugaan aliran dana tersebut tidak pernah disampaikan sejak tahap awal proses hukum, melainkan baru muncul dalam pembelaan di persidangan.

“Kalau memang ada, mestinya sudah diungkap sejak penyidikan, bukan tiba-tiba muncul di pledoi,” katanya.

Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP baru terkait pencemaran nama baik. Perkembangan kasus ini masih akan terus berlanjut seiring proses penyelidikan yang ditangani Polda NTT. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *