Soal Wartawan Dipolisikan, Mus Frans: Pers Dilindungi Undang-undang

  • Whatsapp
Erasmus Frans. (Ist)
Erasmus Frans. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Ketua Fraksi Hanura DPRD kabupaten Rote Ndao, Erasmus Frans ikut berpendapat terkait Dipolisikannya Wartawan Berita NTT, Hendrik Geli.

Baginya, kebebasan menyampaikan informasi oleh Pers dilindungi Undang-undang. Tidak hanya pers, namun saat ini masyarakat pun perlu mendapat ruang untuk menyampaikan informasi.

Read More

“Pers Dilindungi Undang-undang. Pers itu pilar demokrasi. Masyarakat saja sekarang bebas menyampaikan informasi, apalagi media,” ujar Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kabupaten Rote Ndao ini, Kamis (3/9/2020) kemarin.

Menurutnya, kasus yang dialami pekerja media di kabupaten Rote Ndao bukanlah hal baru, namun sudah sering terjadi. Hanya saja berbeda sesuai kondisi zamannya.

“Yang mau kita lihat adalah ketika sesuatu terjadi, terus media menuliskan beritanya. Yang diberitakan itu bukan sekadar opininya, tapi akumulasi pendapat, lalu dirangkum dan menjadi sebuah tulisan,” jelasnya.

Sehingga menurutnya, khusus untuk kasus Hendrik Geli, sebetulnya turut bersama-sama memberikan pendapat dalam persidangan yang disebut, bukan Hendrik Geli sebagai Wartawannya.

“Apakah Presiden Jokowi pernah lapor seseorang karena dibully? Kan tidak. Jadi jangan pernah ada upaya untuk menyumbat kebebasan pers,” tegasnya.

Mus Frans, sapaan akrabnya, juga meminta kepada Kepolisian Resort (Polres) Rote Ndao untuk bijak dalam menangani persoalan ini. Polisi mesti menjadi pengayom di posisi yang netral.

“Artinya jangan sampai media terintimidasi. Kalau media saja terintimidasi, bagaimana dengan masyarakat awam,” tandasnya.

Dia menambahkan, Pers harus ditempatkan pada posisinya sebagai bagian dari empat pilar demokrasi. Oleh karena itu, sekali lagi dirinya kembali menegaskan agar Polisi bisa bertindak secara profesional terhadap kasus yang menimpa pekerja media.

“Artinya kalau tidak cukup bukti, polisi bisa menghentikan perkara ini dengan SP3 atau rekomendasikan bahwa ini bukan ranahnya polisi,” pungkasnya. (*Tim)

Related posts