KUPANG, berandanusantara.com – Staf Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, Bernadus Beda Moron, menduga kuat ada permainan yang tidak sehat dilakukan oleh Pimpinannya, Ruth Laiskodat untuk menghancurkan kariernya sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS) di instansi tersebut.
Kuasa Hukum Bernadus Beda Moron, Silvinus Aka, mengatakan, apa yang telah dilakukan Kepala BPOM Kupang Ruth Laiskodat sangat merugikan kliennya secara administrasi. “Penilaian kerja yang ditandatangani Kepala BPOM Kupang, secara administrasi perlu dicermati lagi, karena klien saya sangat dirugikan,” katanya usai sidang lanjutan dengan agenda pembuktian antara penggugat dan tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Kamis (18/9/2015).
Menurut dia, ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang juga diserahkan Kepala BPOM ke PTUN yang sangat tidak logis. Dimana, sebut dia, ada tuduhan kesalahan yang dilontarkan kepada kliennya, namun tidak pernah di BAP. Bahkan, yang di BAP hanyalah sejumlah saksi, kemudian menjadi dasar tuduhan kepada kliennya. “Ini penting untuk dipertimbangkan Majelis hakim nantinya,” tegasnya.
Dalam lanjutan sidang tersebut, Kepala BPOM Kupang menyerahkan 4 alat bukti setelah dalam sidang sebelumnya tidak membawa satupun bukti. Sementara dari pihak Bernadus Beda Moron, kembali menyerahkan 3 tambahan bukti, setelah sebelumnya telah menyerahkan 6 bukti.
Kepala BPOM Kupang, Ruth Laiskodat yang dimintai komentarnya usai sidang tersebut lagi-lagi “membisu”. Tak ada satu kata pun yang keluar dari mulutnya ketika hendak ditanya berandanusantara.com terkait gugatan salah satu staf terhadap dirinya. Ruth Laiskodat hanya memberi isyarat dengan mengangkat tangannya pertanda tidak mau berkomentar.
Ruth Laiskodat digugat Stafnya Bernadus Beda Moron terkait dengan masalah administrasi. Sidang gugatan ini akan dilanjutkan Senin (21/9/2015) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. (AM)