Tarif Angkutan di NTT Turun Empat Persen

  • Whatsapp
Stevanus Ratu Oedjoe
Stevanus Ratu Oedjoe
Stevanus Ratu Oedjoe

Kupang, BN – Setelah sepekan Presiden Joko Widodo mengumumkan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM), akhirnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga kembali mengumumkan tarif angkutan umum yang baru. Penetapan tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dan Surat edaran Menteri Perhubungan RI.

“Tarif yang baru sudah mulai berlaku sejak tanggal 21 januari 2015. Surat edaran sudah kami sampaikan kepada sejumlah angkutan umum baik darat maupun laut disertai dengan rincian lengkap,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan NTT Stevanus Ratu Oedjoe, di ruang kerjanya, Kamis (22/01/2015).

Ia menjelaskan, dalam rincian tarif yang telah ditetapkan tentunya ada batasan, dalam hal ini batas bawah dan batas atas masing-masing tariff angkutan. Para pengusaha jasa angkutan tidak boleh menaikan tarif angkutannya melampaui batas maksimal tariff yang telah ditetapkan tersebut.

“Jika kedapatan ada yang menaikan tarif melebihi ketentuan, maka kami akan melakukan tindakan tegas, bahkan kalau perlu cabut ijin angkutan nakal tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara umum tarif angkutan di NTT mengalami penurunan sebesar 4 persen. Ia juga meminta para Bupati dan Walikota untuk turut menyesuaikan dengan tariff yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT.  (Andyos Manu)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *