
KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberhentikan sedikitnya 50 Tenaga Honorer Kategori 2 (K2). Keterbatasan anggaran jadi alasan utama hal itu dilakukan.
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, Rabu (31/1/2018), kepada media mengatakan SK pembatalan terhadap 50 Honorer sudah siap. “SK siap dijalankan bagi Tenaga Honorer yang tidak perlu diperpanjang lagi,” ujar Herman Man.
Menurut Herman Man, semua tenaga Honorer yang akan diberhentikan yakni termasuk pegawai Kelurahan yang telah melalui proses pendataan ulang dan evaluasi berdasarkan laporan kinerja, kelakuan dan kemampuan.
“Kami sudah kaji melalui proses pendataan ulang dan evaluasi berdasarkan laporan kinerja, kelakuan dan kemampuan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kupang, menurut dia, akan memprioritaskan pengangkatan honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jika tanpa melalui seleksi.
Namun jika melalui seleksi, maka formasi K2 akan dipermudah, sehingga saat ini sedang dalam masa pendataan ulang dan di evaluasi, karena menyangkut penggunaan anggaran.
“Formasi K2 akan permudah lagi dengan lakukan rasionalisasi, masalah kemanusiaan, tapi juga ada aturannya, karena ini menyangkut uang negara, bukan uang siapa-siapa,” pungkas dia. (Am/ikz/ayn)