KUPANG, BN — Polemik di tubuh Koperasi Swasti Sari kembali memicu kontroversi. Tim kuasa hukum anggota koperasi meminta Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengevaluasi bahkan mencopot Linus Lusi dari jabatan Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT.
Desakan tersebut muncul setelah Linus Lusi melantik pengurus Koperasi Swasti Sari pada Senin, 11 Mei 2026, di Kristal Hotel Kupang.
Ketua Tim Kuasa Hukum anggota koperasi, Fendi Hilman menilai pelantikan itu tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas. Menurut mereka, proses pengukuhan pengurus seharusnya menjadi kewenangan Puskopdit Bekatigade Timor, bukan Dinas Koperasi Provinsi NTT.
Kuasa hukum lainnya, Bildad Thonak, menyebut tindakan Linus Lusi telah melewati batas otoritas yang dimiliki sebagai kepala dinas. Ia juga menyoroti bahwa pengurus yang dilantik masih menuai persoalan dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Dinas Koperasi seharusnya hadir sebagai pihak yang menjaga situasi tetap kondusif dan netral, bukan justru dianggap berpihak dalam konflik internal koperasi,” ujar Bildad.
Tim kuasa hukum bahkan meminta agar pelantikan tersebut dibatalkan dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
Selain itu, pihak kuasa hukum menduga terdapat kepentingan tertentu di balik pelantikan tersebut. Karena itu, mereka meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas Koperasi.
Menurut mereka, keberlangsungan Koperasi Swasti Sari sangat penting karena menyangkut kepentingan ribuan anggota serta memiliki dampak besar terhadap roda ekonomi di NTT.
Oleh sebab itu, mereka menilai pejabat pemerintah perlu menjaga posisi netral agar situasi tidak semakin memanas. (*/BN)






