Bawaslu Kota Kupang Kembalikan Dana Hibah Rp1,7 Miliar ke Kas Daerah

  • Whatsapp
Wali Kota Kupang pose bersama jajaran Komisioner dan Staf Bawaslu Kota Kupang. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp1,7 miliar ke kas daerah. Pengembalian tersebut dilakukan per 15 April 2025 dari total hibah sebesar Rp8,2 miliar yang diberikan Pemerintah Kota Kupang untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan dalam audiensi Bawaslu Kota Kupang dengan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota pada Selasa (2/6/2025).

Read More

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, S.IP., menjelaskan bahwa dana tidak terserap karena tidak adanya pasangan calon perseorangan, minimnya pelanggaran dan sengketa pemilu, serta pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 717 menjadi 552 TPS.

“Dana yang tidak terpakai kami kembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan. Kami berkomitmen pada transparansi dan efisiensi anggaran,” ujar Yunior.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu juga menyampaikan permohonan agar dapat mengakses kembali sebagian dana yang telah dikembalikan, guna mendukung kegiatan non-tahapan seperti pengawasan lanjutan dan pendidikan pemilih.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Christian Widodo mengapresiasi pengelolaan anggaran Bawaslu dan menyatakan akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan berkoordinasi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Saya menghargai transparansi Bawaslu. Kami akan kaji secara regulatif kemungkinan dukungan lanjutan untuk kegiatan non-tahapan,” kata Wali Kota.

Selain soal anggaran, Bawaslu juga menyampaikan kendala operasional, seperti tidak tersedianya kendaraan dinas setelah berakhirnya masa sewa APBN, serta keterbatasan jumlah ASN yang diperbantukan untuk mendukung kerja sekretariat. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *