Bawaslu Kota Kupang Rekomendasikan PSU di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima

  • Whatsapp
Istimewa

KUPANG, BN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (PSU), Kelurahan Kelapa Lima.

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Nange, Senin (2/12/2024), menjelaskan bahwa PSU di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima berangkat dari pengawasan secara langsung saat proses pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 lalu.

Read More

Berdasarkan laporan dari pengawas di lapangan saat proses pemungutan suara, jelas Yunior, sebanyak ada 4 TPS yang memiliki adanya dugaan pelanggaran.

“Namun setelah dilakukan kajian, maka ada 1 TPS yang direkkmendasikan untuk PSU yakni di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima,” jelas Yunior didampingi Komisiorner Bawaslu Kota Kupang Leonardus Lewon dan Muhammad Fathuda.

Di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima, kata Yunior, pelanggaran yang ditemukan yakni ada 14 pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kupang, namun ikut memilih.

“Sebenarnya langkah pencegaan dilakukan, tetapi para pemilih ini sudah terlanjur diberikan surat suara ke pemilih tersebut,” ungkap Yunior.

Menurutnya, rekomendasi yang diajukan Bawaslu Kota Kupang telah disetujui oleh KPU Kota Kupang. Rencananya, PSU di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima akan berlangsung tanggal 5 Desember 2024.

“Prinsip Bawaslu bukan pada hasil, tetapi prosedur, tatacara dan mekanisme dalam pemilihan menjadi sebuah hal yang wajib dilalui,” pungkasnya. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *