Dana Pilkada Sembilan Kabupaten di NTT 100 Juta Lebih

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

KEFAMENANU, berandanusantara.com – Dalam tahun 2015 ini, masa jabatan 9 Kepala daerah pada 9 Kabupaten akan berakhir. Sembilan kepala daerah tersebut yakni Bupati – Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes – Aloysius Kobes, Bupati – Wakil Bupati Manggarai Barat, Agustinus Dulla – Gasa Maximus, Bupati – Wakil Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango – Rekodeta, Bupati-Wakil Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora – Matius Kitu, Bupati – Wakil Bupati Ngada, Marianus Sae – Paulus Soliwoa, Bupati -Wakil Bupati Manggarai, Christian Rotok – Deno Kamelus.Serta dua kabupaten yang dijabat oleh Penjabat Bupati yakni Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Sedangkan Bupati dan Wakil Sabu Raijua, Marthen L Dira Tome – Niko Rihi Heke yang berakhir pada 24 Januari 2016.

Dengan berakhirnya masa jabatan mereka, maka proses pemilihan kepala daerah perlu dilakukan pada akhir tahun ini, untuk memuluskan proses pemilihan kepala daerah itu. KPU setiap daerah telah mengajukan penggunaan dana pilkada dengan total keseluruhan mencapai Rp.100 juta lebih, namun setiap kabupaten nilainya bervariasi.

Sementara untuk KPUD Kabupaten Timor Tengah Utara sendiri, total dana yang diajukan ke Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara hampir mencapai 20 miliar. Jumlah dana itu disiapkan untuk dua putaran dengan alokasi untuk putaran pertama sebesar 15 miliar dan putaran dua sebesar 4 milar lebih.

“Dana sebesar 19, 067 miliar lebih itu sudah disetujui dalam sidang DPRD pada tanggal 23 Desember tahun lalu, asal dana itu merupakan dana hibah murni dari pemda, sehingga dipastikan tahun ini akan digunakan untuk membiayai proses pemilihan kepala daerah di Timor Tengah Utara,” tandas Felix Bere Nahak, Ketua KPUD TTU, saat dihubungi Sabtu 14/03/2015.

Meski demikian, Felix menambahkan, awal pengajuan dana itu untuk dua putaran namun ternyata sesuai undang-undang yang baru, proses pemilihan kepala daerah kali ini hanya berlangsung satu putaran saja.

Disinggung mengenai tahapan-tahapan apa saja yang sudah dilaksanakan, Felix mengakui belum melaksanakan satu tahapanpun sebab masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru.

“Kita masih menunggu PKPU yang baru. Apabila sudah ada maka kita baru bisa lakukan tahapan persiapan soal rekruitmen panitia Adhoc,” ujarnya.

Perlu diketahui, masa kepemimpinan kepala daerah Timor Tengah Utara, Raymundus Fernandes dan wakil Kepala daerah Alosius Kobes, S.Sos akan berakhir pada tanggal 21 desember 2015. Namun sesuai aturan yang berlaku, enam bulan sebelum masa jabatan itu berakhir, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu mengundurkan diri dari jabatan  sebagai Bupati dan wakil bupati. (lius salu)

Related posts