BA’A, BN – Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak menandatangani Berita Acara hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten.
Pleno perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao berlangsung di Auditorium Ti’i Langga Rote Ndao, Selasa (3/12/2024) pagi, yang diikuti perwakilan 3 paslon yang bertarung di Pilkada Rote Ndao 2024.
Dua paslon yang menolak menandatangani Berita Acara hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten yakni, paslon nomor urut 2 Vicoas T. B. Amalo-Bima Th. Fanggidae (Lontar Malole) dan paslon nomor urut 3, Paulina Bullu-Sandro Fanggidae (Lentera).
Ketua Tim Pemenangan Paket Lontar Malole, Erasmus Frans membenarkan pihaknya menolak menandatangani Berita Acara hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Alasannya, kata Erasmus, karena ada indikasi cacat formil dalam proses tahapan Pilkada di Kabupaten Rote Ndao.
“Benar kami menolak untuk tanda tangan,” tegas mantan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dua periode ini.
Cacat formil yang dimaksudkan, jelas Erasmus, lantaran adanya dugaan penggunaan ijazah yang tidak Sah dilakukan salah satu paslon yang ikut berkontestasi dalam Pilkada Rote Ndao 2024. Apalagi menurut dia, proses gugatan ijazah Dimaksud sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Menurutnya, pihaknya menolak menandatangani Berita Acara pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara ini, sambil menunggu kepastian hukum dari proses gugatan yang sedang berjalan, sehingga keabsahan dari segala proses tahapan Pilkada di Kabupaten Rote Ndao 2024 menjadi clear and clean di mata hukum yang sangat dinantikan Publik.
“Apapun hasilnya kami sangat menghormati. Ini kan negara hukum sehingga semua hal yang dijalankan di negara ini, termasuk di kabupaten Rote Ndao harus sesuai mekanisme dan berlandaskan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Erasmus. (*/BN)