JAKARTA, BN – Adhitya Nasution selau Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao nomor urut 2, Vicoas T. B. Amalo-Bima Th. Fanggidae (Lontar Malole), mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dugaan penggunaan ijazah palsu pada Pilkada Rote Ndao 2024.
Adhitya menegaskan bahwa bukti-bukti terkait dugaan tidak sahnya ijazah milik Apremoi Dedelusy Dethan, calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan dengan Calon Bupati Paulus Henuk, akan dibuka pada persidangan lanjutan di Mahkama Konstitusi RI.
“Untuk agenda sidang selanjutnya besok kita akan menghadirkan bukti. Ada beberapa bukti yang mau kita hadirkan yaitu terkait dengan surat keterangan dari Kepala Dinas dan juga beberapa bukti tambahan yang akan kita siapkan,” kata Adhitya Nasution, Kamis (9/1/2024) usai sidang perdana di MK.
Untuk diketahui, dalam sidang perdana di MK, pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Nomor Urut 2 Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae melalui Kuasa Hukumnya mendalilkan adanya pelanggaran syarat formil terkait dengan keabsahan ijazah Paket C Calon Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan.
Karena itu, Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Paslon Nomor Urut 1 tidak dapat cakap dan tidak sah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024.
“Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Rote Ndao yang baru kita terima beberapa hari yang lalu, tidak jauh dari jawaban Kepala Dinas Pendidikan Rote Ndao saat menjadi tergugat pada Perkara PTUN Nomor 34, yang mengatakan bahwa ijazah tersebut ilegal dan tidak terdaftar,” ujar anggota Tim kuasa hukum Pemohon Birri At Tamami Effendi saat membacakan gugatan.
Menurut Kuasa Hukum Lontar Malole, isu terkait keabsahan ijazah tersebut sudah bergulir sejak tahapan pencalonan. Pemohon dan masyarakat mengaku telah berulang kali melakukan upaya untuk mengklarifikasinya, tetapi Termohon dalam hal ini KPU Rote Ndao sebagai penyelenggara pemilu tidak juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang keabsahan ijazah calon wakil bupati dari paket ITA ESA.
“Hingga akhirnya Termohon tetap mengesahkan Paslon 1,” ungkap Birri. (*/BN/MK)