Dugaan Ijazah Palsu di Pilkada Rote Ndao, Akademisi Unwira: Jika Terbukti, MK Harus Menyatakan TMS!

  • Whatsapp
Mikhael Feka. (Foto: dok pribadi)

KUPANG, BN – Akademisi Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, S.H., M.H., menanggapi kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Mikhael Feka, ijazah palsu dalam hukum pidana dikategorikan sebagai Surat Palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ijazah ini merupakan salah satu syarat calon dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016.

Read More

“Sehingga ketika terbukti, maka MK harus menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon,” ujar Mikhael Feka.

Dia juga menyarankan agar dugaan ini bisa diproses melalui jalur hukum pidana, karena hanya Pengadilan Pidana yang bisa menilai ijazah tersebut palsu atau asli.

Dugaan penggunaan ijazah palsu ini telah digugat oleh salah seorang masyarakat bernama Endang Sidin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Sidang terkait gugatan Endang Sidin ini masih terus bergulir.

Gugatan yang sama juga dilayangkan oleh pasangan nomor urut 2 di Pilkada Rote Ndao yakni Vicoas T. B. Amalo-Bima Th. Fanggidae (Lontar Malole), melalui Kuasa Hukumnya dari kantor Adhitya Nasution Law and Partners Jakarta di Mahkama Konstitusi.

Sidang awal gugatan Paket Lontar Malole di Mahkama Konstitusi ini telah berlangsung beberapa hari lalu dengan agenda pembacaan gugatan. Sidang selanjutnya akan mendengarkan jawaban dari KPU dan Bawaslu Rote Ndao. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *