Dua Kali PK, Tanah Kolam Kangkung Oeba Sah Milik Leonard Antonius Ang

  • Whatsapp
Leonard Antonius Ang (kiri) bersama Kuasa Hukumnya Fransisco Bernando Bessi (kanan) saat menberikan keterangan pers, Selasa (11/9/2022). (Foto: BN)

KUPANG, BN – Tanah Kolam Kangkung yang berlokasi di Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT, resmi menjadi milik Leonard Antonius Ang selaku Direktur Utama PT Hotel Nusa Alam Mandiri.

Menariknya, proses perkara kepemilikan tanah ini terbilang cukup lama yakni sejak tahun 1959 – 2022. Bahkan, ending dari perkara ini telah melalui dua kali putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkama Agung.

Read More

Fransisco Bernando Bessi selaku Kuasa Hukum Leonard Antonius Ang menjelaskan, perkara tanah Kolam Kangkung telah melalui tiga generasi yakni dimulai dari Yakob Daris, dilanjutkan ke Ibrahim Daris dan terakhir adalah Jhoni Daris.

Dia menyebutkan, tanah Kolam Kangkung seluas 3,8 hektare tersebut yang kini sah milik kliennya Leonard Antonius Ang telah berproses sejak tahun 2015, dan melalui perjuangan yang luar biasa dan sempat terjadi proses pidana.

“Ada dua saksi dari pihak penggugat yang sudah kembali ke pihak kami. Mereka dikatakan memberikan keterangan palsu dan sudah diputus. Kini sudah bebas. Putusan perkaranya memenangkan Leonard Antonius Ang,” jelas Fransisco, Selasa (11/9/2022).

Fransisco membeberkan, dalam putusan PK kedua tahun 2022 di Mahkama Agung justru menguatkan putusan PK yang pertama tahun 2020. Pengajuan PK yang kedua tidak dapat diterima sehingga yang dipakai adalah putusan PK yang pertama.

“Prosesnya sangat mengulur waktu, tapi kami bersyukur perkara ini sudah selesai,” tegas Fransisco.

Sementara Leonard Antonius Ang pada kesempatan itu mengakui jika separuh umurnya atau lebih dari 30 tahun dihabiskan untuk mengurus perkara tanah Kolam Kangkung Oeba.

Sebetulnya, menurut dia, perkara tanah yang dihadapinya itu sudah memiliki putusan hukum tetap yakni pada tahun 1959 dan 1990. Dan setelah berproses, dirinya telah mengantongi sertifikat tanah “Kolam Kangkung” Oeba sejak tahun 2007.

“Seharusnya pada saat itu sudah dibangun hotel, namun karena terkendala perkara ini, maka terpaksa harus ditunda,” jelas Leonard yang merupakan pemilik Toko NAM Kupang.

Dengan putusan PK Mahkama Agung yang kedua ini, niatnya membangun hotel akan segera ia realisasikan untuk membantu perekonomian di Kota Kupang kedepannya.

“Pastinya akan segera saya bangun. Pak Gubernur juga sudah dorong saya untuk segera bangun hotel,” ujarnya. (*/BN)

Related posts