Kuasa Hukum Silvester Chanistan Minta BPN NTT Cabut SK dan SHM No 5650 Kelurahan Oesapa

  • Whatsapp
Tampilan surat yang ditujukan ke Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Silvester Chanistan melalui kuasa hukumnya Marthen L. Bessie, SH meminta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT diminta untuk segera mencabut Surat Keputusan dan Sertifikat Hak Milik tanah seluas 3.698 M2 di Oesapa.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT tertanggal 28 Desember 2021. Dalam salinan surat keberatan yang diterima Minggu 7 Agustus 2022, Marthen L. Bessie meyampaikan, pihaknya secara resmi meminta Kepala Kanwil BPN NTT untuk mencabut SK. No.2/PBT/BPN-24/2014 tanggal 16 April 2013 dan membatalkan SHM No.5650/Kel.Oesapa, tanggal 23 Juni 2015 seluas 3.698M2.

Read More

Menurut Marthen Bessie, penguasaan tanah oleh tanah yang terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupamg oleh Erwin Tanoni, selanjutnya dialihkan kepada Nancy Yappi dan Christine Tansah tidak sah alias cacat hukum.

Dalam materi permohonannya, Marthen menyebut, tanah seluas 3.698 M2 itu, sebelumnya dikuasai oleh pemilik Silvester Chanistan sebagai pemilik SHM No. 3634/Kel. Oesapa.

Ia menjelaskan, kliennya menguasai objek tanah tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak dari Habel Boboy sebagai pihak pertama dan Joseph Johanis Un serta Erwin Tanoni sebagai pihak kedua, tertanggal 23 Juli 1984. Surat Pelepasan Hak tersebut tanpa ditandatangan oleh Erwin Tanoni.

“Pada tahun 2000, tanpa legalitas yang sah, Sofyan Un dan Erwin Tanoni mengajukan gugatan kepada Ventje Boboy sebagai ahli waris Habel Boboy,” tulis Marthen Bessie.

Setelah melalui proses perkara baik dengan Sofyan Un dan Erwin Tanoni, maupun dengan Nurhayati Un, Kepala Kanwil BPN NTT diduga menerbitkan SK No.2/PBT/BPN-24/2014 tanpa pemberitahuan secara sah kepada Silvester Chanistan sebagai pemilik SHM No. 3634/Kel. Oesapa.

Berdasarkan SK tersebut, Kepala BPN Kota Kupang kemudian menerbitkan SHM No.05650/Kel. Oesapa, tanggal 23 Juni 2015 seluas 3.698 M2.

“Tanah itu semula tercatat atas nama Erwin Tanoni telah dialihkan kepada Nancy Yappy dan Christine Tansah. Ini cacat hukum. Kami minta SK tersebut segera dicabut dan SHM No.5650/Kel.Oesapa segera dibatalkan,” tandas Marthen. (*/BN/KN)

Related posts