Kasus Dugaan Pengalihan Aset di Labuan Bajo Rugikan Negara Rp3 Triliun

  • Whatsapp
Para tersangka saat tiba di kantor Kejaksaan Tinggi NTT. (Ist)
Para tersangka saat tiba di kantor Kejaksaan Tinggi NTT. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Kasus dugaan pengalihan aset negara berupa tanah seluas 30 Hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat yang melibatkan Bupati Agustinus Ch Dula sedang menjadi sorotan publik.

Betapa tidak, kerugian negara yang dihasilkan dalam kasus ini bernilai fantastis, yakni Rp3 Triliun. Sang Bupati pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 orang lainnya.

Read More

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (14/1/2021), sebanyak sepuluh tersangka digelandang ke Kupang menggunakan pesawat. Sementara Bupati Ch Dula masih belum dipastikan kapan akan dibawa ke Kupang.

Tiba di Kupang, kesepuluh tersangka langsung dibawa ke Kejati NTT guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Usai pemeriksaan, para tersangka langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Kupang untuk ditahan.

Mereka yang hari ini digelandang ke Kupang yakni; Andi Rizki, Nur Cahya, Ambrosius Sukur, Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, dan Masimiliano yang diketahui merupakan eks warga negara Italia.

Dalam kasus ini, Jaksa juga sudah memeriksa Mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, Gories Mere dan Pemimpin Redaksi TV One Karni Ilyas. (*BN/KN)

Related posts