Relawan Jeriko Desak Polisi Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Whatsapp
Relawan Teman Jeriko saat berada di Mapolresta Kupang Kota. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Relawan Teman Jeriko, Jumat (8/9/2023) menemui Kapolresta Kota Kupang Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto terkait laporan polisi yang pernah dilaporkan oleh Wali Kota Kupang periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore.

Laporan dengan nomor : LP/B/173/III/2015/SPKT Polres Kupang Kota pada tanggal 8 Maret 2015 tentang tindak pidana pemfitnahan dan pencemaran nama baik lewat media/surat kabar” atas nama terlapor Welly M. Dimoe Djami.

Read More

Ketua Relawan Teman Jeriko Yan Piter Lilo menjelaskan, inti pertemuan dengan Kapolresta Kupang Kota yakni ingin mendapatkan informasi tentang sejauh mana perkembangan laporan tersebut. Dia berharap Penyidik dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Hari ini kami datang untuk mengecek laporan tokoh Kota Kupang Bapak Jeriko, panutan kami Welly M. Dimoe Djami yang pernah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya pada tahun 2015,” tegasnya.

Ia berharap Polresta Kupang Kota dalam waktu dekat mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan yang pernah dilakukan oleh Jefirstson Riwu Kore yang merusak nama baiknya.

“Kami berharap secepatnya Pak Kapolresta serta para penyidik dapat memproses lagi masalah tersebut, sehingga oknum yang melakukan tindakan yang merugikan Bapak Jeriko mendapatkan efek jera dan tidak lagi melakukan hal-hal yang merusak nama baik Bapak Jeriko,” harapnya. (*/BN)

Related posts