KUPANG, berandanusantara.com – Manajemen tempat Karaoke Happy Puppy tak mengindahkan surat edaran pemerintah Kota Kupang. Alhasil, dalam pemantauan, Senin (23/3/2020) malam, Kasat Pol PP Kota Kupang, Felisberto Amaral, memerintahkan manajemen untuk saat itu juga ditutup.
Awalnya, salah seorang staf Happy Pupy mengatakan masih akan berkoordinasi dengan manajemen pusat. “Rencananya besok (selasa) baru kami tutup,” ujar staf tersebut di hadapan Kasat Pol PP Kota Kupang, bersama puluhan aparatnya.
Mendengar penjelasan staf tersebut, Felisberto Amaral tetap dengan tegas meminta dihentikan aktifitas di tempat karaoke tersebut. “Saya tidak mau tahu, pokoknya saat ini juga harus ditutup. Surat edaran kan sudah jelas. Apalagi ada instruksi juga dari pusat,” tegas Amaral.
Mendengar perintah Kasat Pol PP Kota Kupang itu, manajemen Happy Puppy langsung mengentikan saat itu juga aktifitas yang ada. Pengunjung yang saat itu berada di dalam room karaoke langsung disuruh keluar, untuk selanjutnya pulang ke rumah.
Kegiatan pemantauan dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Kupang. Selain tempat hiburan malam, aparat juga menyisir sejumlah titik keramaian termasuk di taman Kota.
Surat edaran pemerintah Kota Kupang telah diberikan sejak tanggal 20 Maret 2020 kepada seluruh pengelolah tempat hiburan yakni pub, karaoke, diskotik serta SPA, untuk menutup sementara terhitung dikeluarkannya surat, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Penutupan sementara tempat-tempat hiburan lantaran ancaman meluasnya penyebaran virus corona atau covid-19. Selain itu, telah ada juga instruksi pemerintah pusat dan NTT untuk pembatasan aktivitas berkumpul yang berpotensi terjadinya penyebaran virus. (AM/YO)