Kejati NTT Bekuk Tersangka Korupsi Terminal di Manggarai

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

KUPANG, berandanusantara.com – Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan terminal Reo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2014 senilai Rp 800 juta berhasil dibekuk aparat Kejaksaan tinggi (Kejati) NTT.

Hal ini dikemukakan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, Selasa (1/12/2015). “Mereka ditangkap di Mapolda NTT, saat hendak melaporkan jaksa penyidik ke polisi,” katanya

Ridwan mengatakan, ketiganya terpaksa diamankan karena mangkir dari panggilan jaksa penyidik, dan justru memilih kabur serta bersembunyi dari penyidik. “Mereka tidak pernah penuhi panggilan jaksa,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk yakni Agustinus Riberu, selaku pengawas proyek, Kanisius Janin selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Andi Isyanto selaku kontraktor.

Kepala cabang Kejaksaan Negeri Reo, Musa mengatakan ketiganya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dalam kasus ini, Negara dirugikan Rp 714 juta,” katanya. (AM/ntt)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *