Mantan Napi Narkoba dan Kekerasan Seksual Dilarang Ikut Pilkada

  • Whatsapp
Daniel Ratu (foto: poskupang)
Daniel Ratu (foto: poskupang)
Daniel Ratu (foto: poskupang)

KUPANG, berandanusantara.com – Juri Bicara (Jubir) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Ratu, menegaskan, tidak akan mengakomodir siapapun yang merupakan mantan Narapidana (Napi) yang terlibat kasus narkoba dan kekerasan seksual menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada.

Penegasan ini disampaikan kepada media kantor KPUD Kota Kupang, Kamis (1/9/2016) siang, di ruang kerjanya. Sementara untuk mantan Napi kasus korupsi masih bisa diperbolehkan, tetapi dengan syarat yang bersangkutan harus mengumumkan kepada publik secara terbuka bahwa dirinya adalah mantan Napi.

“Syarat identitas tersebut juga harus dilampirkan dalam berkas pencalonan ketika mendaftar ke KPUD,” ungkap Daniel Ratu.

Dia menambahkan, syarat tersebut juga berlaku bagi semua mantan Narapidana kasus apapun. Tetapi, khusus untuk kasus narkoba dan kekerasan seksual memag tidak diperbolehkan. “Memang syaratnya sudah seperti itu,” katanya. (Amandus Hote)

Related posts