KUPANG, berandanusantara.com – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Hanif Dhakiri tak segan-segan menyebut Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai provinsi dengan status darurat soal kasus human traficcking atau penjualan manusia. Vonis tersebut berani disematkan ke NTT dengan alasan angka kasus human trafficking sangat luar biasa yakni sebesar 75 ribu orang per tahun.
Bahkan dalam sebuah kesempatan saat berkunjung ke kupang, Hanif Dhakiri mengungkapkan, dirinya merasa terpanggil dan sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi di NTT. Dimana, setiap tahunnya selalu terjadi peningkatan jumlah keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri asal NTT dengan jumlah mencapai puluhan ribu orang.
Dengan kondisi tersebut, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia akan lebih serius mencari solusi maupun langkah-langkah antisipasi untuk mengentikan berbagai praktek human trafficking. “Semua pihak harus bekerja sama baik itu pemerintah, swasta maupun masyarakat NTT seluruhnya,” ungkap Hanif Dhakiri, Minggu (15/2/2015)
Ia menjelaskan, berpindahnya satu orang dari satu daerah ke daerah lain, ataupun ke Negara lain merupakan hak setiap warga Negara, namun semuanya harus dilakukan secara baik dengan aturan-aturan yang ada. Sehingga, jelas Hanif, baik dari segi kemanan bisa diperoleh setiap orang atau tenaga kerja dengan dasar pemenuhan regulasi yang telah ada.
Meskipun pemerintah telah melaksanakan sejumlah hal untuk memastikan berlangsungnya migrasi yang aman, namun Menaker juga meminta agar masyarakat juga harus turut membantu pemerintah dalam hal proses bermigrasi secara aman dan sesuai aturan.
“Kita tahu banyak sekali orang yang merayu-rayu masyarakat untuk bermigrasi,Saya ajak tokoh masyarakat, ormas dan masyarakat agar berhati-hati merespon permintaan-permintaan mengenai pekerjaan sehingga kita tidak terjebak dalam perdagangan orang,harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, termasuk pemerintah desa.” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masalah trafficking tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepeleh, karena hal tersebut sudah menyangkut harkat dan martabat manusia. Sehingga, sebut dia, pemerintah dan semua komponen masyarakat agar bisa bekerja sama dalam menekan angka human trafficking di NTT.
Hanif menambahkan, dengan status NTT sebagai provinsi darurat trafficking, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pun saat ini sedang memperbaiki berbagai regulasi tentang tenaga kerja, sehingga ketika orang ingin bekerja ke luar negeri, prosesnya menjadi lebih sederhana, cepat, murah, serta yang terpenting aman. “Itu yang sedang kami lakukan, dan mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik,” katanya. (Andyos Manu)