PT Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Beruntun di Kupang

  • Whatsapp
Kepala PT Jasa Raharja NTT Nasjwin, saat dwawancara media, Jumat (14/1/2022). (Foto: BN)

KUPANG, berandanusantara.com – PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggung biaya perawatan belasan korban kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Jalan Timor Raya Kota Kupang, Kamis (13/1/2022) kemarin.

Kepala PT Jasa Raharja NTT, Nasjwin menejelaskan, untuk ke-14 korban kecelakaan tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan Rumah Sakit SK Lerik untuk melakukan perawatan.

Read More

“Jadi langsung di hari yang sama kami langsung memberikan jaminan kepada para korban, bahwa seluruh biaya ditanggung PT Jasa Raharja,” jelas Nasjwin, Jumat (14/1/2022) saat ditemui di ruang kerjannya.

Menurut dia, dari ke-14 korban 10 diantaranya sudah pulang ke rumah dan menjalani rawat jalan, sementara 4 lainnya masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit SK Kerik Kota Kupang.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menterin Keuangan, santunan yang diberikan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 Juta.

Sementara santunan biaya perawatan sebesar Rp20 Juta, cacat tetap Rp50 Juta, P3K Rp1 Juta, serta biaya ambulance dari lokasi kejadian ke Rumah Sakit sebesar Rp500 ribu.

“Khusus untuk yang mengalami cacat, nanti pihak Rumah Sakit yang nantinya akan menentukan status dan akan dihitung nilai santunan yang akan kami berikan,” tandasnya. (*BN)

Related posts