Kupang, berandanusantara.com- Ada hal yang boleh dibilang janggal di surat undangan dalam rangka upacara memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-69 tingkat Provinsi NTT. Undangan yang dikeluarkan oleh Biro Humas Setda Provinsi NTT tersebut tidak dicantumkan nama Wakil Gubernur NTT, melainkan nama Ibu Lucia Adinda Leburaya. Alhasil, ini jadi bahan perbincangan yang hangat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Lambertus Ibi Riti, ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya kemarin mengaku, penerbitan surat undangan tersebut sudah sesuai aturan, namun Ia tidak bisa menjelaskan aturan mana yang dijadikan dasar untuk menerbitkan undangan dimaksud. “Ini sudah sesuai dengan juknis dari pusat, yang “KAYAKNYA” sudah berlaku sejak 2 tahun lalu,” ungkapnya
Lambertus Ibi Riti lantas meminta wartawan untuk menanyakan perihal undangan tersebut ke Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Silvester Banfatin saat ditanya perihal tersebut kaget dan mengaku tidak tahu- menahu soal surat undangan tersebut, bahkan bukan pihaknya yang mengeluarkan surat undangan. “bukan kami yang keluarkan undangan, tegasnya.
Pengamat Tata Negara, Jhon Tuba Helan kepada wartawan, sabtu (9/8/2014) mengatakan undangan tersebut tidak sah dan tidak resmi. Hal tersebut, sebut dia, karena tidak memiliki nomor surat dan tidak menyebut nama Wakil Gubernur dalam surat undangan.
Menurut Dia, format surat undangan yang dikeluarkan oleh Gubernur tersebut lebih mirip sebagai surat undangan pribadi atau undangan untuk pesta. “ini tidak menunjukan sebuah undangan acara kenegaraan,” pungkasnya.
Sedikit gambaran, Dalam undangan tersebut, selain yang mengundang adalah Gubernur NTT dan Ibu Adinda Lucia Leburaya tanpa ada nama Wakil Gubernur NTT, surat tersebut tidak disertai nomor surat, serta tanda tangan pengundang seperti lazimnya dalam administrasi surat-menyurat dalam lembaga pemerintahan. (Andyos Manu/JN)