KUPANG, BN – Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Benain–Noelmina, Kludolfus Tuames, menegaskan bahwa tanpa tata kelola lingkungan yang kuat dan payung hukum yang memadai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berada pada posisi sangat rentan terhadap bencana ekologis.
Pernyataan itu disampaikannya dalam forum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) bersama Komisi IV DPRD NTT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, dan Forum DAS NTT, Jumat (6/2/2026).
Menurut Kludolfus, karakter geografis NTT sebagai wilayah kepulauan kecil dengan jarak yang sangat dekat antara pegunungan dan laut membuat setiap kesalahan pengelolaan di kawasan hulu akan langsung berdampak ke wilayah pesisir.
“Kalau manusia tidak mengelola alam dengan baik, kita sebenarnya hanya sedang menunggu bencana. Alam punya mekanisme sendiri untuk pulih, tapi manusia justru yang paling membutuhkan alam,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pendekatan pengelolaan DAS di NTT tidak bisa lagi bersifat sektoral. Wilayah dari pucuk gunung hingga pesisir harus dipandang sebagai satu kesatuan bentang alam yang saling terhubung.
“Di NTT, kita tidak bisa memisahkan hutan, lahan, sungai, dan laut. Semua terhubung. Karena itu, kita butuh regulasi yang mampu menjahit semua kewenangan dan kepentingan agar bergerak dalam satu arah,” tegasnya.
Kludolfus juga menilai penyusunan Raperda Pengelolaan DAS sebagai momentum penting bagi daerah. Menurutnya, aturan baru harus mampu mengakomodasi kondisi kekinian, karakter wilayah kepulauan, serta tantangan perubahan iklim.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan DAS bukan semata soal anggaran, melainkan soal kesatuan niat dan komitmen semua pihak.
“Kalau kita punya niat baik dan kekuatan bersama, potensi yang ada di NTT bisa kita kelola untuk keberlanjutan wilayah ini. Kalau tidak, semua yang kita bangun bisa hilang dalam satu peristiwa bencana,” katanya.
Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan di daerah, BPDAS Benain–Noelmina, lanjut Kludolfus, siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan Perda Pengelolaan DAS yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan lingkungan NTT.
“Ini bukan sekadar produk hukum. Ini soal masa depan NTT dan keselamatan generasi yang akan datang,” pungkasnya. (*/BN)






