Ancam Bom, Petani Asal Maulafa Terpaksa Berurusan dengan Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

KUPANG, berandanusantara.com – Seorang pemuda berinisial EB (26) harus berurusan dengan Polisi lantaran menebar ancaman bom melalui grup media sosial (facebook).

Pria yang berprofesi sebagai petani ini pun terpaksa menghabiskan malam pergantian tahun, Senin (31/12/2018) di kantor Polisi.

Read More

Seperti dilansir merdeka.com, Selasa (1/1/2019), pelaku menulis di grup Facebook Viktor Lerik Bebas Bicara sebagai berikut, “Ada yg mau ikut ko pi teror kow entar malam tanggal 1 ktong pi bom selamatkan tanggal satu Januari ayo ktong rame”.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pihaknya mengamankan EB pada Senin sore di kediamannya di kelurahan Maulafa, kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, yang digunakan pelaku untuk membuat status ancaman bom.

“Pelaku melanggar Pasal 45 A ayat 1 Junto, Pasal 27 UU No.19 Tahun 2016, sebagai pengganti UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 Tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Jules. (AM/merdeka.com)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *