Disidang LVRI, Stefanus Atok Bau Dinyatakan Sah Sebagai Veteran, Tuduhan Tak Terbukti

  • Whatsapp
Stefanus Atok Bau saat menjalani sidang kode etik LVRI. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) menggelar sidang kode etik terhadap Ketua LVRI Cabang Belu, Stefanus Atok Bau. Sidang berlangsung selama dua hari, sejak Kamis hingga Jumat, 12–13 Juni 2025, di Kantor LVRI Markas Daerah (MADA) NTT, Kota Kupang.

Sidang Komisi Kode Etik I ini dipimpin langsung oleh Irjen Pol (Purn) M. Zainal Abidin Ishak, yang juga menjabat sebagai KABANKUM DPP LVRI. Hadir pula sejumlah tokoh senior dan purnawirawan TNI-Polri sebagai anggota tim, yakni Brigjen TNI (Purn) Munif Prasojo, Irjen Pol (Purn) Y. Jacki Uly, dan Kombes Pol (Purn) H. R. Waluyo.

Read More

Stefanus Atok Bau didakwakan telah melakukan pelanggaran etika berupa penipuan dan pungutan liar kepada salah seorang anggota veteran bernama Leandro Duarte, yang dituduh dilakukan sekitar tahun 2014–2015. Dugaan itu menyebutkan bahwa Stefanus menahan SK Tanda Kehormatan milik Leandro dan meminta uang sebesar Rp6,5 juta.

Namun dalam persidangan, terungkap bahwa tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang kuat. Leandro Duarte yang hadir sebagai saksi korban justru mengklarifikasi bahwa Stefanus Atok Bau tidak pernah meminta uang kepadanya. Leandro menyebut nama lain, yakni Julio Da Carmo, yang diduga sebagai pihak yang meminta dana tersebut.

“Pak Stefanus tidak pernah minta uang kepada saya,” ungkap Leandro di hadapan Majelis Kode Etik, berbeda dari pernyataan sebelumnya yang beredar di salah satu media online.

Persidangan juga mencatat bahwa Stefanus Atok Bau adalah anggota Veteran Republik Indonesia yang sah, sebagaimana dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 122/Pdt/2015/PT.KPG yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kesimpulan sidang, Komisi Kode Etik menyatakan tidak ditemukan bukti pelanggaran terhadap pasal 14 ayat (6) Peraturan Organisasi maupun Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selanjutnya, hasil sidang dan rekomendasinya akan diteruskan ke Komisi Kehormatan DPP LVRI untuk ditindaklanjuti di Sidang Kehormatan Veteran tingkat pusat di Markas Besar LVRI, Jakarta.

Sidang yang berlangsung dalam suasana serius itu juga menghadirkan beberapa saksi penting lainnya, seperti Mariono (pelapor), Rasyid Daeng Mafata dan Herman Pamar (saksi ahli), serta saksi korban Leandro Duarte.

Mariono dalam keterangannya juga menyoroti adanya organisasi di luar LVRI yang turut menerima hak Dahor dan Tunjangan Veteran (Tuvet), meskipun tidak berada dalam struktur resmi LVRI.

Menariknya, Mariono yang bukan anggota resmi LVRI, tetap hadir percaya diri dalam sidang, meskipun tidak mengenakan atribut veteran seperti peserta lain. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *