Ada pun surat tersebut, memutuskan:
- Berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak independen, tidak berimbang, tidak uji informasi (konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi), serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
- Berita Teradu tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Pemuatan Hak Jawab dari Pengadu oleh Teradu tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
- Wartawan Teradu yang bertugas di Belu, Raphael Fahik, terlibat konflik kepentingan. Raphael Fahik tercantum sebagai penulis berita yang diadukan. Pada saat yang sama, ia menjadi pendamping pihak yang berlawanan atau berperkara dengan Pengadu.
- Teradu melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers, yang menyatakan “Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.” Juncto angka 2 huruf f Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, yang mensyaratkan perusahaan pers profesional “memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.”
- Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
- Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima PPR ini.
- Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).
- Teradu wajib memuat catatan di bawah tujuh berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
- Hak Jawab, atas persetujuan para pihak, dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, atau liputan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).
- Teradu wajib memuatkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
- Teradu wajib melakukan evaluasi terhadap wartawannya yang bertugas di Belu, Raphael Fahik, yang terlibat konflik kepentingan dalam pemberitaan tentang Pengadu.
- Teradu segera mencantumkan nama penanggung jawab di dalam susunan redaksi yang dimuat di media Teradu, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah menerima PPR ini. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana denda paling banyak Rp100 juta.
- Teradu (dalam hal ini penanggung jawab) wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima PPR ini.
- Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012).
- Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian dan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.
- Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
- Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Kasus pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik.






