Dewan Pers Nyatakan Aswinnews Langgar Etik, Kuasa Hukum LVRI Belu Desak Segera Klarifikasi

  • Whatsapp
Fransisco Bernando Bessi. (Foto: istimewa)
KUPANG, BN — Kuasa Hukum Ketua LVRI Cabang Belu, Fransisco Bernando Bessi, mendesak media daring aswinnews.com segera menindaklanjuti putusan Dewan Pers yang menyatakan adanya pelanggaran etika jurnalistik dalam pemberitaan terhadap kliennya, Stefanus Atok Bau.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/8/2025), Bessi menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan pengaduan terhadap 26 produk jurnalistik yang ditulis oleh wartawan aswinnews.com di Belu, Rafael Fahik. Seluruh berita tersebut dianggap memuat unsur ketidakberimbangan dan tidak mencantumkan klarifikasi dari pihak yang diberitakan, termasuk Ketua LVRI Belu.
“Kami sebagai kuasa hukum telah mengikuti semua prosedur dan melapor ke Dewan Pers. Kini, keputusan Dewan Pers sudah keluar, dan jelas menyatakan bahwa media tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik,” tegas Bessi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memberi waktu selama 14 hari kepada penanggung jawab aswinnews.com untuk merespons putusan tersebut. Jika tidak ada langkah klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan.
“Kami tidak sedang mengancam kebebasan pers. Tapi yang harus digarisbawahi adalah kebebasan pers itu harus dibarengi dengan tanggung jawab profesional. Tidak bisa seorang wartawan seenaknya menulis tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, tanpa keberimbangan,” ujarnya.
Dalam putusannya, Dewan Pers menyatakan bahwa aswinnews.com melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik, termasuk tidak independen, tidak berimbang, serta mencampuradukkan opini dan fakta. Dewan Pers juga menyoroti konflik kepentingan wartawan teradu, serta ketidaksesuaian kompetensi penanggung jawab redaksi dengan standar perusahaan pers profesional.
Bessi menilai pelanggaran tersebut bukan hal ringan, sebab pemberitaan yang tidak akurat telah membentuk opini publik yang keliru terhadap sosok Stefanus Atok Bau.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal harkat, martabat, dan kebenaran. Klien kami telah diserang selama berbulan-bulan lewat berita-berita yang tidak akurat dan cenderung menghakimi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bessi juga menyinggung proses hukum lain yang sedang berjalan terkait sengketa kepengurusan dalam tubuh LVRI Belu, termasuk gugatan perdata yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kupang.
“Kami tetap pada prinsip, tidak akan berdamai demi menutupi kebenaran. Tujuan kami bukan menang-menangan, tetapi keadilan yang bersandar pada fakta dan hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Nomor: 7/PPR-DP/VII/2025 Tentang Pengaduan Stefanus Atok Bau (Ketua LVRI Macab Belu) terhadap Media Siber aswinnews.com yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. DR. Komaruddin Hidayat pada 29 Juli 2025.

Ada pun surat tersebut, memutuskan:

  1. Berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak independen, tidak berimbang, tidak uji informasi (konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi), serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
  2. Berita Teradu tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Pemuatan Hak Jawab dari Pengadu oleh Teradu tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
  4. Wartawan Teradu yang bertugas di Belu, Raphael Fahik, terlibat konflik kepentingan. Raphael Fahik tercantum sebagai penulis berita yang diadukan. Pada saat yang sama, ia menjadi pendamping pihak yang berlawanan atau berperkara dengan Pengadu.
  5. Teradu melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers, yang menyatakan “Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.” Juncto angka 2 huruf f Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, yang mensyaratkan perusahaan pers profesional “memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.”
Selain itu, ada pun rekomendasi Dewan Pers yakni:
  1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
  2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima PPR ini.
  3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).
  4. Teradu wajib memuat catatan di bawah tujuh berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
  5. Hak Jawab, atas persetujuan para pihak, dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, atau liputan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).
  6. Teradu wajib memuatkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
  7. Teradu wajib melakukan evaluasi terhadap wartawannya yang bertugas di Belu, Raphael Fahik, yang terlibat konflik kepentingan dalam pemberitaan tentang Pengadu.
  8. Teradu segera mencantumkan nama penanggung jawab di dalam susunan redaksi yang dimuat di media Teradu, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah menerima PPR ini. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana denda paling banyak Rp100 juta.
  9. Teradu (dalam hal ini penanggung jawab) wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima PPR ini.
  10. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012).
  11. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian dan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.
  12. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
  13. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Read More

Kasus pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik. 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *