Dosen LL yang Gauli Siswi SMU Terancam Dipecat

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

KUPANG, berandanusantara.com – LL, salah satu dosen perguruan Tinggi swasta di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kedapatan menggauli siswi SMU di salah satu home stay, terancam dipecat.

Rektor Universitas Widya Mandira Kupang, Pater Yulius Yasinto mengaku sudah memanggil LL dan mempertanyakan kasus itu. “Sanksi terberat yang bersangkutan bisa diberhentikan,” tegasnya, sabtu lalu.

LL tertangkap basah sedang bersama siswi SMU yang masih menggunakan pakaian seragam berisial Y, 17 tahun, di salah satu home stay. Y diketahui merupakan siswi salah satu SMU Negeri di Kota Kupang. Keduanya ditangkap oleh orang tua dan paman siswa.

Menurut dia, pihaknya juga belum mendapat laporan resmi dari kepolisian atau orang tua siswa itu terkait kasus pencabulan. “Laporan resminya belum ada. Kami justru tahu dari media,” katanya.

Dia mengaku akan mengambil tindakan atas dosen empat cucu yang diketahui mengajar Pancasila itu setelah adanya proses hukum terhadapnya. “Sanski pasti ada, tapi kami masih tunggu proses hukum di kepolisian,” katanya. (***)

 

Related posts