Mantan Kepala BRI Unit Oepura Tersandung Kasus BPSP

  • Whatsapp
Tedjo L. Sunarno
Tedjo L. Sunarno
Tedjo L. Sunarno

KUPANG, berandanusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sedang memperdalam dugaan keterlibatan mantan Kepala BRI Unit Oepura, Muhamad Yasim terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2014 senilai Rp 1, 8 miliar, di Kota Kupang.

Kepala seksi pidana khusus Kejari Kupang, Tedjo L Sunarno menjelaskan, tim penyidik mendalami keterlibatan Yasin dalam proses pencairan dana BSPS untuk penerima bantuan di kelurahan Oepura dan sikumana. “Proses pencairan tersebut menyalahi aturan,” katanya, Senin (8/6/2015), di ruang kerjanya.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku seharusnya dana tersebut dicairkan sebanyak dua kali, namun dalam perjalanan ternyata hanya dilakukan sekali. Pencairan secara keseluruan dilakukan melalui teler di kantor BRI setempat.

Ia menambahkan, tim penyidik kejari Kupang juga terus melakukan pendalaman soal mekanisme pencaian dana BPSP tahun 2014 senilai Rp 1,8 miliar tersebut. “Jika proses dilakukan tidak sesuai perintah dari pusat, maka Kepala BRI Unit Oepura harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (*Tim)

Related posts