Operasi Prokasih, Pelaku Usaha Diingatkan Taati Edaran Wali Kota Kupang

  • Whatsapp
Ist
Ist

KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kota Kupang, Selasa (26/1/2021) petang melakukan operasi Protokol Kesehatan Kasih (Prokasih) dengan menyasar seluruh tempat usaha baik toko, supermarket serta restoran.

Operasi yang dipimpin langsung Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay itu dimulai pukul 20.00 Wita, dari wilayah Tuak Daun Merah, Oebufu, Kuanino, dan berakhir di daerah Kampung Solor.

Read More

Dalam operasi prokasih itu didapati sejumlah tempat usaha yang belum sepenuhnya mematuhi edaran Wali Kota Kupang, yakni batas tutup pukul 19.00 atau jam 7 malam.

Sejumlah tempat usaha bahkan masih beroperasi di atas jam 7 malam. Kepada pengelolah usaha, aparat pemerintah Kota Kupang mengancam mencabut izin usaha jika tidak mematuhi edaran Wali Kota.

Begitu juga dengan rumah makan dan jajanan malam, aparat juga mengingatkan agar segera menghentikan akitivitas berjualan pada pukul 21.00 atau jam 9 malam.

Ist

Asisten 1 Setda Kota Kupang, Agus Ririmase usai operasi mengatakan operasi tersebut dilakukan lagi setelah ada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Surat Edaran Wali Kota Kupang.

Menurutnya, meskipun masih ada masyarakat maupun pelaku usaha yang masih bandel, namun secara umum sudah mulai sadar bahkan mengikuti Surat Edaran yang disampaikan.

“Kalau operasi ini dilakukan secara terus menerus, masyarakat pasti akan sadar dan memahami kondisi Kota Kupang saat ini,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang dan Gugus Tugas Covid-19 semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Kupang.

“Apalagi kasus Covid-19 di Kota Kupang sudah sangat meningkat. Angkanya cukup tinggi,” kata Ririmase.

Dijelaskan, Wali Kota Kupang sangat memahami segala bentuk usaha yang digeluti masyarakat. Meski demikian, pembatasan tetap harus dilakukan dan tidak bisa ditolerir.

“Ini semua karena kondisi yang terjadi. Pak Wali Kota juga di sisi lain harus mengambil tindakan tegas untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Ririmase juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu taat pada protokol kesehatan, serta Surat Edaran Wali Kota Kupang, agar kasus Covid-19 tidak terus bertambah lagi.

“Pemerintah tidak mungkin mau menyusahkan rakyatnya. Pemerintah mau masyarakatnya tenang dan bahagia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Surat Edaran Wali Kota Kupang terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebelumnya berakhir tanggal 25 Januari, namun diperpanjang terhitung tanggal 26 Januari–9 Februari lantaran angka kasus Covid-19 yang meningkat sangat drastis. (*BN/AM)

Related posts