Pemda se-NTT Sepakat Penuhi Modal Inti Bank NTT Senilai Rp3 Triliun

  • Whatsapp
Ist
Ist

KUPANG, berandanusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menaikkan persyaratan modal inti minimum perbankan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 3 triliun. Aturan ini telah berlaku sejak 17 Maret 2020 melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Merujuk pada aturan tersebut, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) harus bekerja keras, manakala modal inti yang tersedia saat ini hanya Rp1,7 Triliun, atau masih mengalami kekurangan sebesar Rp1,233 Triliun. Ditambah lagi, modal inti sebesar Rp3 Triliun itu mesti dipenuhi pada tahun 2024.

Read More

Kamis (6/8/2020), dilaksanakan rapat bersama pemerintah kabupaten/kota se-NTT membahas membahas strategi pemenuhan modal inti sebesar Rp 3 Triliun kepada Bank NTT di Tahun 2024.

Pemenuhan modal inti ini merujuk pada POJK 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Rapat ini merupakan forum untuk menindaklanjuti hasil RUPS Bank NTT pada 25 Oktober 2019 dan 6 Mei 2020.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah NTT, Benediktus Polo Maing, didampingi Asisten III Setda Provinsi NTT, Yohana Lisapaly, Kepala OJK Provinsi NTT, Robert Sianipar dan Plt.Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho ini diadakan di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Kamis (6/8/2020).

Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing mengatakan, pemerintah daerah akan menyiapkan skenario sesuai RUPS di Labuan Bajo yakni 1% APBD dan 50% Deviden akan menjadi rujukan setiap pemerintah daerah menyiapkan penyertaan modal kepada Bank NTT pada tahun 2021 sampai 2024.

“Semua peserta yang hadir menyetujui skenario tersebut sesuai kesepakatan RUPS,” ujar Sekda Polo Maing kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala OJK NTT, Robert Sianipar mengatakan, modal tersebut perlu untuk ketahanan Bank dan bagaimana daya saingnya bisa meningkat serta bisa berkontribusi untuk mendorong ekonomi daerah.

“Jadi kami tentunya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Tadi kita sudah mendengarkan skema konkritnya baik dari sumber pemenuhan internal seperti dari deviden tambahan di APBD,” kata Sianipar.

Dampak Pemenuhan Modal Inti

Plt. Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho menyampaikan, Bank NTT masih membutuhkan tambahan modal sejumlah Rp.1.233 Miliar, dengan komposisi Modal Dasar sesuai Anggaran Dasar Rp.4.000 Miliar, Kebutuhan Modal Inti Minimun Rp.3.000 Miliar dengan kondisi Modal Disetor saat ini (Des 2019) Rp.1.383 Miliar, Modal Inti Bank Rp.1.767 Miliar.

“Bank NTT memberikan skema penawaran saham tahun buku 2021 sd 2024 sehingga proyeksi modal inti selama 4 tahun dari kebutuhan Rp. 1,6 Triliun dapat terpenuhi,” ujar Plt Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho.

Penyertaan modal ini akan memberikan multi player efek peningkatan Modal Disetor bagi Pemda diantaranya Dividen yang diperoleh Pemda meningkat dengan kontribusi 87,5% per tahun, peningkatan penghimpunan DPK untuk penyaluran Kredit.

Dampak lain dari tambahan penyertaan modal adalah peningkatan penyaluran kredit UMKM Konsumer Komersil dan mendukung pembangunan Infrastruktur daerah melalui skema sindikasi pinjaman daerah.

“Akan ada peningkatan pelayanan bagi pemerintah melalui pelayanan E-banking channel Bank NTT, peningkatan pelayanan bagi pemda melalui CMS, SP2D Online, pengelolaan 9 pajak daerah, PBB, BPHTB, peningkaran PAD serta penurunan bunga pinjaman,” tandasnya. (AM/NM)

Related posts