Di Hadapan Hakim, Saksi Ahli Sebut Data Investasi MTN Bank NTT Diduga Menyesatkan

  • Whatsapp
Agustinus Hedewata. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Sorotan tajam datang dari saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (24/4/2026).

Keterangan ahli mengarah pada persoalan mendasar yakni kualitas dan validitas data yang diduga menjadi sumber kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

Read More

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan itu menghadirkan dua saksi ahli dari bidang hukum perdata dan pidana yang diajukan oleh pihak terdakwa, mantan Direktur Utama Bank NTT, Harry Aleksander Riwu Kaho.

Ahli hukum perdata, Agustinus Hadewata, menilai dokumen yang menjadi dasar pengajuan investasi mengandung informasi yang tidak memadai, bahkan berpotensi menyesatkan. Ia menekankan bahwa dari perspektif hukum perdata, tanggung jawab tidak serta-merta melekat pada pengambil keputusan.

Menurutnya, pihak yang menyusun dan menyajikan informasi justru memegang peran sentral dalam menentukan arah pertanggungjawaban hukum. Ia juga mengungkap bahwa sempat muncul catatan internal yang meminta agar rencana investasi tersebut ditinjau ulang sebagai bentuk kehati-hatian.

Agustinus menambahkan, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penyampaian informasi, maka tidak tertutup kemungkinan pihak lain termasuk lembaga yang terlibat dalam proses analisis ikut dimintai pertanggungjawaban.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, George Nakmofa, menyatakan bahwa keterangan ahli memperjelas pentingnya pemisahan peran dalam struktur perseroan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab hukum bersifat individual dan harus ditelusuri berdasarkan fungsi masing-masing pihak.

Ia juga menegaskan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen penawaran yang digunakan sebagai dasar analisis. Menurutnya, sekalipun proses analisis telah dilakukan sesuai prosedur, hasilnya tetap bisa keliru jika data yang digunakan tidak akurat.

Dalam sidang tersebut, ahli juga turut mengingatkan bahwa dalam mekanisme pasar modal terdapat sejumlah pihak yang memiliki fungsi pengawasan, seperti Otoritas Jasa Keuangan, wali amanat, agen pemantau, hingga lembaga pemeringkat, yang seharusnya menjamin transparansi dan keandalan informasi bagi investor. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *