KUPANG, BN — Pemerintah Kota Kupang mulai memasuki fase baru dalam reformasi birokrasi. Melalui platform digital Sistem Informasi Penelitian dan Data Inovasi Daerah (SIPEDATI INDAH), pemkot menargetkan percepatan perbaikan kinerja aparatur sipil negara (ASN), peningkatan efektivitas pengawasan internal, dan pembenahan tata kelola pemerintahan yang selama ini menjadi titik lemah dalam pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama beberapa tahun terakhir, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Kupang berada pada kategori moderat dan menunjukkan ketimpangan di sejumlah area pengawasan, mulai dari manajemen ASN, penataan aset, hingga kualitas layanan publik. SIPEDATI INDAH didesain menjadi platform terpadu untuk menutup celah-celah tersebut melalui dokumentasi data yang real time, transparan, dan dapat diaudit.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengatakan bahwa sistem tersebut bukan sekadar produk inovasi, melainkan komitmen serius pemerintah kota untuk memperkuat integritas birokrasi. “Kita butuh mesin yang memastikan semua bergerak dalam satu arah. SIPEDATI INDAH adalah instrumen yang memaksa birokrasi untuk disiplin, terukur, dan transparan,” ujarnya.
Integrasi Perencanaan dan Penganggaran
Di banyak pemerintah daerah, masalah perencanaan dan penganggaran sering bermuara pada tumpang tindih program, duplikasi kegiatan, dan celah perubahan anggaran yang sulit dilacak. Kota Kupang sering menerima catatan dari BPK dan KPK terkait sinkronisasi dokumen perencanaan dengan realisasi.
Dengan SIPEDATI INDAH, seluruh dokumen perencanaan mulai Renstra, Renja, RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD yang dipadukan dalam satu jalur digital. Perubahan sekecil apa pun akan terekam otomatis dalam audit trail.
Kepala Balitbangda Kota Kupang, Ir. Solvie Y. H. Lukas yang memimpin pengembangan sistem ini, menjelaskan bahwa integrasi digital memberikan standar baru bagi birokrasi.
“Sekarang setiap klik terekam. Ini bukan hanya mempermudah kami, tetapi juga mengurangi ruang negosiasi yang tidak sehat,” katanya.
Inilah poin penting yang relevan dengan MCP KPK, terutama pada area perencanaan dan penganggaran serta pengadaan barang/jasa. Sistem yang terdokumentasi baik akan memperkuat pengawasan dan membantu inspektorat melakukan koreksi secara cepat.
Rekam Jejak Digital Kinerja ASN
Kota Kupang, seperti banyak daerah lain, menghadapi persoalan klasik: kedisiplinan ASN yang tidak seragam, absensi manual, laporan kegiatan yang tidak valid, serta adanya “rapel” pengisian laporan kinerja menjelang batas akhir.
SIPEDATI INDAH menutup sepenuhnya ruang itu. Platform ini memaksa ASN mengisi aktivitas harian, output kerja, dan bukti dukung secara harian, bukan mingguan atau bulanan. Data yang masuk akan diolah menjadi skor kinerja yang mempengaruhi evaluasi, penempatan jabatan, hingga rekomendasi disiplin.
Wali Kota mempertegas arah ini.
“Mulai sekarang, tidak ada lagi pengisian rapel. Tidak ada perpanjangan waktu. Yang terlambat berarti tidak disiplin, dan datanya jelas. Kita belajar dari hal sederhana,” ujarnya dalam Apel Kesadaran Korpri.
Data yang terhimpun juga dihubungkan dengan unit Inspektorat, sehingga potensi penyimpangan bisa dipantau sejak awal. Dalam konteks MCP, hal ini memperkuat indikator manajemen ASN, pengawasan, dan tindak lanjut rekomendasi audit.
Transparan, Terukur, dan Tanpa Celah Pungli
Pelayanan publik menjadi sorotan Wali Kota Kupang setelah laporan warga menunjukkan masih ada kantor kelurahan yang belum memberikan layanan optimal meskipun jam kerja sudah dimulai.
Melalui SIPEDATI INDAH, standar pelayanan disatukan dalam satu sistem: durasi pelayanan, persyaratan dokumen, alur proses, hingga tarif resmi. Setiap permohonan layanan terekam waktu masuk dan waktu selesai, memungkinkan kontrol kinerja hingga tingkat kelurahan.
Kepala Dinas Kominfo, Arianthe Martje Baun, SE., M.Si menyebut fitur ini sebagai “pagar transparansi”.
“Tidak ada lagi alasan layanan lambat. Masyarakat bisa tahu apakah keterlambatan berasal dari sistem atau dari petugas. Data ini menjadi dasar evaluasi,” katanya.
Kehadiran sistem ini sejalan dengan area MCP terkait pelayanan publik dan integritas penyelenggara layanan.
Data Terbuka, Minim Sengketa
Penataan aset merupakan salah satu tantangan terbesar Kota Kupang. Temuan BPK beberapa tahun terakhir menunjukkan masih adanya aset yang belum bersertifikat, tidak terdata, atau tidak diketahui pemanfaatannya.
Melalui SIPEDATI INDAH, seluruh aset kini memiliki identitas digital:
- lokasi,
- nilai,
- foto kondisi,
- status penggunaan,
- dan dokumen legalitas.
Setiap perubahan status aset, termasuk pemanfaatan dan pemindahan, akan terekam otomatis. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan aset dapat ditekan, sekaligus mempercepat penyelesaian tindak lanjut audit.
Inspektur Kota Kupang menyebut sistem ini sebagai “peta aset paling lengkap yang pernah dimiliki pemkot sejak kota ini berdiri.”
Landasan Kebijakan Berbasis Bukti
Tidak hanya mengawasi, SIPEDATI INDAH juga dimaksudkan sebagai gudang data penelitian dan inovasi daerah. Seluruh perangkat daerah wajib mengunggah laporan kajian, hasil survei, dan analisis program. Data ini menjadi fondasi perumusan kebijakan berbasis bukti, bukan sekadar asumsi atau kebiasaan lama.
“Dulu data ada di kertas, di laptop pribadi, atau tersimpan di folder yang tidak pernah dibuka lagi. Sekarang semua harus masuk sistem. Kebijakan kota harus ditopang data,” ujar Kepala Balitbangda Kota Kupang, . Ir. Solvie Y. H. Lukas
Langkah ini menjadi penting karena MCP KPK menilai kualitas perencanaan bukan hanya dari dokumen, tetapi juga validitas data yang menyusunnya.
Reformasi Tidak Toleran pada Ketidakdisiplinan
Wali Kota Kupang kembali menekankan bahwa perubahan birokrasi membutuhkan konsistensi, bukan sekadar komitmen awal.
“Komitmen itu memulai. Konsistensi itu menyelesaikan. Kita ingin ASN Kota Kupang bekerja dengan visi yang jelas dan dengan integritas yang melekat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa SIPEDATI INDAH bukan proyek semata, melainkan arah pembangunan jangka panjang: birokrasi yang terukur, efisien, dan bebas dari celah korupsi.
Menuju MCP yang Lebih Baik
Dengan penguatan pada:
- perencanaan & penganggaran,
- manajemen ASN,
- layanan publik,
- penataan aset,
- pengawasan internal,
- pemanfaatan data,
Pemkot Kupang menargetkan lonjakan signifikan skor MCP dalam dua tahun ke depan.
“Dengan data yang kuat, sistem yang transparan, dan ASN yang disiplin, Kota Kupang bisa berubah lebih cepat. SIPEDATI INDAH adalah pondasi itu,” pungkas Wali Kota Kupang. (*/Andyos Manu/Advertorial)






