KUPANG, BN – Seorang Pengacara terkenal asal NTT berinisial AN dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1 Miliar.
Laporan dilayangkan oleh Trinoncy Damayanti, seorang Ibu Rumah Tangga di Kota Kupang.
Onchy, sapaan akrabnya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Senin (20/5/2024) didampingi Penasehat Hukumnya, Melki Nona.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas piket SPKT, laporan Onchy diterima dengan LP/B/144/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 20 Mei 2024 tentang Tindak Pidana Penipuan-perbuatan Curang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Kepada media, Onchy menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika AN menjadi Kuasa Hukum ibu kandungnya, Almarhum Rebeka Adu Tadak dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2022/PN Kpg
Saat itu, lanjut Onchy, AN mendampingi ibunya dalam perkara Perdata di tingkat Pengadilan Negeri, kemudian dilanjutkan ke tingkat banding.
Onchy menerangkan, saat itu AN memintanya uang sebesar Rp350 Juta untuk dititipkan ke rekening bank milik AN dengan tujuan memenangkan perkara perdata yang dimaksud.
“Pada bulan Oktober 2023 dia (AN) meminta uang lagi sebesar Rp650 Juta sehingga total uang yang diberikan sebesar Rp1 Miliar,” beber Onchy.
Menurut Onchy, pada saat itu, AN berjanji bahwa jika perkara perdata yang ditangani tersebut kalah, maka uang yang dititipkan ke rekening miliknya akan dikembalikan.
“Saya menerima permintaannya dan saya meminta tanda bukti terima penitipan uang di salah satu nomor rekening miliknya, namun AN menolak. Hanya membuat dalam selembar kwitansi pinjaman uang pada tanggal 9 Oktober 2023,” jelas Onchy.
Dalam perjalanan, jelas Onchy, AN tidak dapat memenangkan kasus Ibunya sesuai dengan putusan MA dengan nomor perkara: Nomor 642 PK/Pd/2023 pada tanggal 17 Oktober 2023.
Pada bulan Desember 2023, korban meminta agar uang tersebut dikembalikan, tetapi terlapor tidak mengembalikan uang milik korban. Padahal dalam perjanjian, pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam satu bulan.
Pada Maret 2023, melalui salah seorang kerbat Onchy yang dalam laporan ini menjadi saksi untuk bertemu dengan AN di Jakarta dengan maksud meminta terlapor mengembalikan uangnya.
“Pada saat itu diberikan sebuah Cek dan/atau Bilyet Giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp1,5 Miliar agar nantinya bisa dicairkan oleh korban pada bank dan uang sisa kelebihannya akan dikembalikan,” jelasnya.
Namun, jelas Onchy, setelah dirinya mendatangi Bank Mandiri untuk mencairkan cek tersebut, ternyata ditolak karena cek tersebut adalah cek kosong.
“Saat ke Bank BCA pun demikian. Tidak dapat dicairkan karena cek kosong,”jelas Onchy.
Sementara AN yang dikonfirmasi media mengaku siap dipanggil dan memberikan keterangan ke Penyidik Kepolisian.
“Sebagai Advokat saya siap dipanggil dan memberikan keterangan kapan saja oleh penyidik,” tegas AN.
Menurut AN, sikap atau langkah yang diambil Onchi selaku pelapor tidak benar karena sampai saat ini dirinya masih ada hubungan hukum sebagai pengacara dan klien, dan hari ini statusnya masih kuasa aktif.
“Belum ada pencabutan kuasa sehingga tidak bisa kita dipidanakan, karena ada hak imunitas kita sebagai advokat,” ujarnya.
Selama menjadi Penasehat Hukum, jelas AN, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung ada biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk tim pengacara.
Namun itu, jelas AN dianggap sebagai pinjaman, karena kalau kasusnya lancar dan selesai maka tidak ada masalah, tetapi apabila kasusnya kalah maka dikembalikan.
AN mengaku bahwa pengambilan uang dilakukan secara bertahap yakni dua kali dengan jarak waktu enam bulan.
Ia mengungkapkan karena perkara yang ditanganinya kalah dan oleh klien tidak ingin dilanjutkan, maka dana pinjaman dikembalikan.
“Saya bilang sabar ya, saya atur balik. Akhirnya saya transfer Rp350 juta Rupiah tahap pertama. Tinggal tahap kedua nanti yakni di tanggal 30 Mei. Tapi saya kaget kenapa dilaporkan,” ungkapnya. (*/BN/KM)