Walikota Ancam Pecat Kepsek Yang Lakukan Pungli di Sekolah

  • Whatsapp

Kupang, berandanusantara.com- Kasus pungutan liar di SMAN 5 Kupang mendapat perhatian serius Wali Kota Kupang. Setelah membaca berita media terkait pungutan di SMAN 5 Kupang, tim langsung diperintahkan melakukan pemeriksaan atas kepala sekolah. Jika pungutan dilakukan tanpa ada kesepakatan antara kepala sekolah, komite sekolah, dan orangtua siswa, maka harus dikembalikan. Pengembalian harus dilakukan secara utuh. Jika tidak, maka kepala sekolahnya langsung dicopot.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Kupang Jonas Salean kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Senin (11/8/2014) kemari. Sejak awal, kata Salean, sejak kejadian pungutan di SMPN 5 Kupang, telah dikumpulkan semua kepala sekolah dari tingkat SD-SMA dan telah disampaikan untuk tidak boleh melakukan pungutan apapun yang membebankan orangtua murid. “Tidak boleh ada pungutan. Saya sudah bilang, kalau masih terdapat pungutan liar, kepala sekolah saya copot,” tegas Salean.

sementara disinggung kembali terjadinya pungutan liar di SMAN 5 Kupang karena ketidak tegasan menindak kepala SMPN 5 yang melakukan pungutan beberapa waktu lalu, secara tegas Jonas Salean membantahnya. Dalam ketentuan,jika kepala sekolah mengembalikan uang pungutan maka hanya diberikan peringatan. Prosedur pemberian sanksinya dilakukan secara berjenjang, tidak bisa langsung dicopot.

Untuk kasus pungutan di SMAN 5 Kupang ia telah memerintahkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolahnya. “Tadi pagi (Senin kemarin) saya suda perintahkan kepala Dinas PPO untuk periksa kepala sekolah. Hasilnya bersok baru bisa diketahui,” katanya.

Menurutnya, dibentuknya komite sekolah agar bisa mencari dana dan tidak lagi memungut uang dan membebankan orangtuamurid. Namun, di Kota Kupang saat ini, semua komite sekolah justru masih memungut uang dari orangtua murid.

Disinggung soal gratifikasi dan penanganan hukum oleh aparat penegak hukum, Salean mengatakan, jika pungutan itu dilakukan sepihak oleh kepala sekolah tanpa melalui kesepakatan dengan komite sekolah dan orangtua murid, maka silakan aparat penegak hukum menindaknlanjutinya karena sudah masuk kategori gratifikasi. Namun, jika pungutan itu dilakukan atas kesepakatan tiga unsur itu, maka masih ada kata maaf. (nttonlinenow.com)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *