Warga Bo’a Cor Permanen Akses Hotel Nihi Rote, Protes Penutupan Pantai oleh Investor

  • Whatsapp
Istimewa.

ROTE NDAO, BN– Warga Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, kembali menggelar aksi protes terhadap PT Boa Development, perusahaan pengembang Hotel Nihi Rote. Aksi yang berlangsung pada Jumat (10/10/2025) itu dilakukan dengan menutup secara permanen akses jalan menuju lokasi hotel menggunakan cor semen.

Pemblokiran dilakukan di ruas jalan lapen samping lapangan Desa Bo’a, jalur utama yang selama ini digunakan kendaraan keluar-masuk proyek Hotel Nihi Rote. Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi sehari sebelumnya, Kamis (9/10/2025), yang digelar di depan area proyek.

Read More

Menurut warga, aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan perusahaan yang menutup akses publik menuju Pantai Bo’a, salah satu destinasi wisata populer di Rote Ndao. Warga menilai langkah tersebut bertentangan dengan kesepakatan awal antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan.

Pembangunan jalan yang kini ditutup warga merupakan hasil hibah tanah dari masyarakat Bo’a kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Dalam surat hibah yang diserahkan saat itu, terdapat klausul yang menyatakan bahwa apabila akses pantai ditutup, masyarakat berhak menutup kembali jalan tersebut.

Sejak 2011, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Boa Development untuk pengembangan kawasan wisata di Desa Bo’a. Tanah hibah tersebut digunakan untuk mendukung investasi pariwisata, dengan harapan dapat meningkatkan ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja.

Namun, warga menilai realisasi di lapangan tidak sesuai harapan. Kawasan pantai kini dibatasi pagar hotel, dan warga sulit mengakses area yang sebelumnya menjadi tempat mereka beraktivitas.

Selain persoalan akses pantai, PT Boa Development juga pernah disorot karena dugaan pelanggaran lingkungan. Pada 2024, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rote Ndao menemukan 2.200 batang kayu mangrove hasil penebangan di kawasan Hutan Lindung Loudanon yang digunakan untuk pembangunan pagar hotel.

Meski sudah dilakukan pemeriksaan, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejumlah pihak menilai penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut masih lemah.

Dalam MoU tahun 2011, PT Boa Development juga diwajibkan mengadakan kegiatan promosi wisata, salah satunya Lomba Selancar Tahunan di Pantai Bo’a. Namun hingga kini, kegiatan tersebut belum pernah dilaksanakan.

Warga menganggap pemerintah daerah kurang tegas mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan dan menilai kerja sama itu justru merugikan masyarakat lokal.

Melalui aksi penutupan jalan, masyarakat Bo’a menuntut agar Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan PT Boa Development membuka kembali akses publik ke Pantai Bo’a. Mereka juga mendesak adanya evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan kawasan wisata yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

“Kami hanya minta akses pantai dibuka kembali. Pantai itu milik semua orang, bukan milik hotel,” ujar salah satu warga di lokasi aksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Boa Development maupun Pemerintah Kabupaten Rote Ndao belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *