Ahli Hukum: Kerugian Negara Tak Otomatis Jadi Pidana dalam Kasus MTN Bank NTT

  • Whatsapp
Suasana sidang lanjutan kasus pembelian MTN Bank NTT dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar di Bank NTT tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pemidanaan tanpa pembuktian unsur lain.

Hal tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana, Mikael Feka, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (25/4/2026) petang.

Read More

Mikael menegaskan, jabatan yang dimiliki seseorang tidak otomatis membuatnya dapat dipersalahkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ia menyebut ada tiga indikator utama yang harus terpenuhi, yakni tindakan yang melampaui kewenangan, adanya konflik kepentingan, serta keputusan yang diambil tanpa dasar pertimbangan yang sah.

Menurutnya, aspek prosedur menjadi kunci dalam menilai ada tidaknya pelanggaran. Jika seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan, maka unsur penyalahgunaan wewenang tidak dapat dibuktikan, meskipun terdapat kerugian negara.

Ia juga menyoroti perubahan paradigma hukum setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016. Dalam putusan tersebut, tindak pidana korupsi dipandang sebagai delik materiil, sehingga pembuktian tidak cukup hanya pada pelanggaran administratif.

“Penegak hukum wajib membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, bukan sekadar potensi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mikael mengingatkan bahwa dalam hukum pidana berlaku asas nullum delictum sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Dalam perkara korupsi, unsur kesalahan harus berupa kesengajaan, bukan sekadar kelalaian.

Ia mencontohkan, seorang pejabat yang tidak menjalankan seluruh kewenangannya tidak serta-merta dapat dianggap memiliki niat jahat. Harus ditelusuri alasan di balik tindakan tersebut, apakah terdapat dasar yang sah atau situasi tertentu yang melatarbelakanginya.

“Suatu perbuatan pidana harus memenuhi unsur lengkap, yakni adanya tindakan, kesengajaan, serta sifat melawan hukum tanpa alasan pembenar atau pemaaf,” tegasnya. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *