KUPANG, BN – Tim kuasa hukum Gusti Pisdon membantah tegas tudingan adanya aliran dana dari klien mereka kepada oknum jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang. Mereka menilai narasi yang berkembang di publik tidak didukung alat bukti yang sah dan justru mencemarkan nama baik klien maupun pihak lain yang ikut terseret.
Dalam konferensi pers di Kupang, Kamis (14/5/2026), kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak, menyebut pernyataan yang sebelumnya disampaikan Fransisco Besi selaku kuasa hukum tersangka Hironimus Sonbay tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Bildad, klarifikasi perlu dilakukan agar informasi yang beredar tidak menyesatkan masyarakat. Ia menegaskan tuduhan di ruang publik seharusnya disertai bukti yang jelas, terlebih menyangkut kehormatan seseorang.
“Kami perlu meluruskan persoalan ini agar semuanya terang. Tidak bisa seseorang menyampaikan tuduhan tanpa data dan alat bukti yang sah, apalagi berkaitan dengan nama baik orang lain,” ujar Bildad.
Ia juga membantah klaim yang menyebut nama Gusti Pisdon tercantum dalam putusan perkara Hironimus Sonbay, khususnya pada halaman 312 sebagaimana disampaikan Fransisco Besi.
Menurutnya, setelah memeriksa keseluruhan isi putusan, tidak ditemukan satu pun narasi yang menyatakan Agustinus Pisdon menyerahkan uang kepada jaksa.
“Di halaman yang dimaksud tidak ada satu kalimat pun yang menyebut klien kami menyerahkan uang kepada jaksa. Kami sudah memeriksa putusan itu secara menyeluruh,” katanya sambil menunjukkan dokumen putusan kepada wartawan.
Bildad menambahkan, dari pemeriksaan data digital maupun dokumen yang dibawa pihak Fransisco Besi, tidak ditemukan bukti primer berupa percakapan, foto, ataupun video yang menunjukkan adanya pemberian uang kepada jaksa.
Menurut dia, hubungan kliennya dengan pihak lain dalam perkara tersebut murni berkaitan dengan pekerjaan proyek dan subkontrak sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara.
“Yang ada hanya hubungan pekerjaan proyek. Klien kami menerima pekerjaan subkontrak, bukan menyerahkan uang kepada pihak mana pun,” tegasnya.
Atas tuduhan tersebut, tim kuasa hukum mengaku tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Etik Advokat.
“Kami mempertimbangkan meminta pemeriksaan etik karena profesi advokat adalah profesi yang harus dijaga kehormatannya,” lanjut Bildad.
Kuasa hukum lainnya, Niko Kelomi, turut menegaskan bahwa uang Rp50 juta yang disebut dalam perkara itu berkaitan dengan hubungan pekerjaan proyek subkontrak, bukan untuk diberikan kepada jaksa.
Ia juga menyoroti penggunaan data digital dan telepon genggam sebagai alat bukti. Menurutnya, berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru, seluruh bukti elektronik harus lebih dulu diuji autentifikasinya sebelum dinyatakan sah secara hukum.
“Tidak bisa seseorang membawa telepon genggam lalu langsung mengklaim itu alat bukti. Semua harus diuji oleh ahli, termasuk cara memperoleh datanya,” ujar Niko.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Leo Lata Open, menyebut pihaknya telah menyampaikan laporan kepada organisasi terkait agar persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Niko Kelomi menegaskan laporan hukum yang diajukan pihaknya tetap dapat diproses meski belum ada pemeriksaan etik terhadap pihak terlapor.
Menurut dia, proses pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua mekanisme berbeda yang dapat berjalan secara bersamaan.
“Dalam praktik hukum, proses penyidikan tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu putusan etik organisasi advokat,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini salah satu jaksa juga telah melaporkan persoalan tersebut ke DPC Peradi Kota Kupang. Karena belum terbentuk dewan etik di tingkat daerah, laporan itu diteruskan ke DPN Peradi di Jakarta melalui koordinasi Peradi NTT.
Niko turut menyinggung batas hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Ia menegaskan advokat memang berhak membantah dakwaan maupun argumentasi jaksa dalam persidangan, namun tidak dibenarkan menyerang kehormatan pihak lain di luar konteks pembelaan hukum.
“Kalau membantah unsur dakwaan dalam persidangan, itu bagian dari tugas advokat. Tetapi kalau sudah menyerang kehormatan orang lain di luar konteks pembelaan, maka itu bukan lagi hak imunitas,” tandasnya. (*/BN)






