KUPANG, BN – Polemik terkait pelantikan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari terus bergulir.
Tim kuasa hukum anggota koperasi kini menyoroti pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT, Linus Lusi, yang dinilai keliru dalam memahami aturan mengenai proses pelantikan pengurus koperasi tersebut.
Kuasa hukum anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Bildad Thonak, mengatakan penjelasan Linus Lusi soal legalitas pelantikan dianggap tidak utuh karena hanya mengacu pada sebagian ketentuan dalam AD/ART koperasi.
Menurut Bildad, aturan yang menjadi dasar pelantikan tidak bisa dipahami secara parsial, melainkan harus dibaca bersama dengan ketentuan lain yang mengatur mekanisme pemilihan hingga tata cara pelantikan pengurus.
“Tidak bisa hanya mengambil satu pasal lalu menyimpulkan pelantikan itu sah. Semua aturan harus dibaca secara menyeluruh,” ujar Bildad, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 56 AD/ART yang disebut sebagai dasar pelantikan masih berkaitan dengan aturan turunan berupa pola kebijakan koperasi.
Dalam dokumen pola kebijakan tertanggal 24 Februari 2025, lanjutnya, disebutkan bahwa proses pelantikan dan pengucapan sumpah pengurus dilakukan oleh Pengurus Puskopdit Bekatigade Timor di hadapan rapat anggota.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan mekanisme pelantikan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Jika mengacu pada aturan tersebut, maka pelantikan seharusnya dilakukan di depan rapat anggota. Ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.
Bildad menilai polemik tersebut berpotensi memperkeruh konflik internal di tubuh koperasi yang memiliki lebih dari 200 ribu anggota itu.
Menurut dia, tata kelola koperasi harus dijalankan secara transparan agar tidak menggerus kepercayaan anggota.
“Jangan sampai aturan ditafsirkan sepihak lalu mengorbankan kepercayaan anggota koperasi,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga meminta Pemerintah Provinsi NTT mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Mereka mengaku tengah menyiapkan berbagai dokumen dan laporan yang akan disampaikan kepada Kementerian Koperasi, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum.
“Kami sedang menempuh langkah hukum dan administratif agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujar Bildad.
Ia juga meminta Linus Lusi kembali berpedoman pada Undang-Undang Koperasi sebelum menyampaikan penilaian terkait legalitas pelantikan pengurus Swasti Sari.
“Pemahaman aturan harus utuh agar tidak memunculkan polemik baru,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fendi Hilman, turut mempertanyakan keabsahan AD/ART yang dijadikan dasar pelantikan.
Menurut Fendi, perubahan AD/ART tertanggal 25 April 2026 belum pernah disahkan secara resmi dalam agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar sehari setelahnya.
“Kalau belum disahkan dalam RAT, maka status hukumnya masih dipertanyakan,” ujarnya.
Fendi juga menegaskan bahwa KSP Kopdit Swasti Sari merupakan koperasi primer nasional yang berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi, sehingga kewenangan pemerintah daerah dalam proses tersebut dinilai terbatas.
“Karena itu, dasar kewenangan dalam proses pelantikan ini juga patut dipertanyakan,” tandasnya. (*/BN)






