
KUPANG, berandanusantara.com – Zeth Andreas Blegur, 39 tahun, anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya, terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang perlindungan anak,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kupang, Wisnu Wardana, di kantornya, Kupang, Kamis, 7 Januari 2016.
Menurut dia, pelaku mencabuli anak kandungnya itu pada 21 Mei 2013 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di kediamannya di Jalan Taebenu, RT 08/ RW 04, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wita saat putrinya–sebut saja Bunga–sedang tidur siang di kamar belakang. Saat itu, Zeth masuk ke kamar belakang dan langsung menindih Bunga di tempat tidur.
Karena ditindih, Bunga bangun dari tidurnya dan langsung keluar kamar. Sekitar pukul 19.00 Wita, saat Bunga di dalam kamar, tiba-tiba Zeth mengetuk pintu kamar agar dibuka. Merasa ketakutan, Bunga bersembunyi di bawah kolong tempat tidur.
Namun saat itu, tersangka yang membawa senter menarik korban dan dibawa ke kamar terdakwa. Sesampainya di kamar tersangka, menurut Wisnu, korban disuruh tidur bersama di atas tempat tidur. Karena takut, Bunga hanya berdiri saja.
Selanjutnya, tersangka membuka paksa celana pendek termasuk pakaian dalam milik buah hatinya itu. Tersangka lalu memperdayai Bunga. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka lalu keluar kamar.
Wisnu menegaskan, perbuatan tersangka itu juga dipertegas dengan hasil visum et repertum RS Polisi Bhayangkara Kupang. Hasilnya, tanda seks sekunder pada pemeriksaan luar, dan pada alat kelamin Bunga ditemukan adanya robekan lama.
Masih Berkeliaran
Sementara itu, pelaku Zeth Andreas Blegur, sampai dengan saat ini masih bebas berkeliaran.
Hal ini terungkap saat mantan istri pelaku Natalia Da Rosa memergoki pelaku sedang berdiri di salah satu terminal bayangan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Saya baru liat dia beberapa hari lalu di terminal Kefa, sedang jinjing tas,” ungkap da rosa kepada wartawan di depan kantor Pengadilan Tinggi Kupang-NTT kemarin.
Menurut Da Rosa, saat melihat pelaku yang juga mantan suaminya, dirinya sempat kaget. Pasalnya, pada saat melihat pelaku, pelaku lagi bersama dengan korban.
“Saya sempat kaget ketika melihat mantan suami saya bersama dengan anak saya, masa pelaku dan korban bisa bersama-sama,” tuturnya.
Dirinya mengisahkan, setelah melapor soal kejadian tersebut, pelaku sempat sempat ditahan di Polres Kupang Kota. Namun pada tanggal 20 Desember 2015, elaku dilepas dengan alasan yang tak pasti. atas perlakukan tersebut, dirinya sangat menyesal dengan sikap pihak Polres Kupang Kota. Untuk itu dia meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini.
“Saya minta agar pihak kepolisian untuk segera mengusut tntas kasus ini. kalau sampai tidak saya akan bawa kasus ini ke pihak komisi perlindungan anak,” pungkasnya. (AM/fatur/nttt)






