Bupati Alor Segera Dipanggil Mabes Polri

  • Whatsapp
Amon Djobo (dok. moral politik)
Amon Djobo (dok. moral politik)
Amon Djobo

KALABAHI, berandanusantara.com – Mabes Polri tampaknya serius memproses laporan Ketua DPK Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI Tipikor), Jeck Anie, 9 Maret 2015 lalu, yang melaporkan Bupati Alor, Drs Amon Djobo, atas dugaan keterlibatan dalam kasus honorer K2, terutama pembohongan administrasi kepegawaian. Dalam waktu dekat, Mabes Polri akan memanggil orang nomor satu di Nusa Kenari, untuk dimintai keterangan.

Kepada mediantt.com di Kalabahi, Sabtu (18/4/2015), Jeck Anie menjelaskan, selain Bupati Alor, Amon Djobo, beberapa pejabat lingkup Pemkab Alor lainnya juga akan terseret dalam kasus honorer K2 tersebut. Di antaranya, mantan Bupati Alor, Drs. Simeon Th Pally, mantan Ketua DPRD Alor, Markus D. Mallaka,SH, Kepala Irda, Ir. Yunus Adifa,M.Si, mantan Kepala BKD, Drs. Yulius Plaikol (kini staf ahli), Sekda Alor Hopni Bukang,SH, Ketua Tim Verivikasi, Muhamad Iqbal Abdulah dan Kepala BKD Alor, Drs. Soni Alelang.

Ia menyebutkan, beberapa pejabat tersebut diduga telah memanipulasi data tenaga honorer K2, yang mengikuti seleksi CPNSD tahun 2013. Sebab, sesuai hasil verivikasi Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, tenaga honorer K2 yang harus ikut seleksi berjumlah 660 orang. Akan tetapi data ini beda. Jumlah peserta yang ikut seleksi kala itu justru melambung hingga 1.291 orang. Diduga ada bodong alias tenaga honorer siluman yang turut ambil bagian dalam kesempatan itu.

Yang lebih tidak rasional, kata dia, Bupati Alor Amon Djobo berani membuat kesepakatan tertulis bahwa peserta yang tidak lulus akan dilakukan pemberkasan NIP bersama dengan yang lulus. Namun, dalam perkembangan Bupati Djobo tidak menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Itu sebabnya, Jeck Anie selaku Ketua DPK LI TIPIKOR melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri untuk diproses hukum.

Menurut Jeck Anie, kasus tersebut dilaporkan ke Mabespolri pada 9 Maret lalu, namun Mabes Polri kembalikan berkas laporan dengan meminta untuk dirinci kronologi persoalan K2. Sehingga, berkas laporan baru diterima Mabespolri pada 10 April 2015, yang tembusannya juga diterima media ini. Berkas laporan yang diadukan ke Mabes Polri diterima oleh Daniel, salah satu staf Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Diberitakan media ini edisi sebelumnya, Bupati Alor, Drs Amon Djobo, dilaporkan ke Mabes Polri Senin (9/3/2015) karena diduga melakukan pembohongan administrasi publik. Laporan itu dilakukan oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI Tipikor).

Ketua DPK LI Tipikor, Jacob John Anie, mengatakan, laporan itu dilakukan oleh DPK LI Tipikor Kabupaten Alor melalui Ketua Umum DPP LI Tipikor, Desfikar Darwis dan Sekjen Revolindo.

Menurut dia, laporan ke Mabes Polri itu terkait dugaan pembohongan administrasi publik, dimana Pemkab Alor dan LI Tipikor telah membuat kesepakatan tertulis untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak lolos seleksi CPNSD pada tahun 2013 lalu. Seleksi CPNSD K2 dilakukan tahun 2013, dimasa pemerintahan Bupati Alor, Drs. Simeon Th Pally dan Wakil Bupati, Drs Haji Jusran Moh Tahir.

Kata dia, dari hasil pengumuman seleksi CPNSD K2 tersebut, sebanyak 373 orang yang lolos dan 150 orang tidak lolos. Namun, dari 373 orang yang lolos seleksi, 1 orang meninggal dunia dan 1 terpilih menjadi anggota DPRD Alor periode 2014-2019. Hasil pengumuman pun sempat mengakibatkan kekisruhan, karena 150 orang yang tidak lolos memprotes keras terhadap Pemkab Alor. Mereka menganggap 373 orang yang lolos itu ada bodong-bodong, yakni orang yang tidak pernah bekerja sebagai tenaga honorer di unit kerja SKPD, tetapi tiba-tiba lolos CPNSD.

Dengan demikian, Pemerintahan Bupati Alor, Drs. Amon Djobo dan Wakil Bupati, Imran Duru,S.Pd, berjanji menyikapi persoalan itu. Bupati Djobo kemudian membuat pernyataan tertulis dan diberikan kepada perwakilan 150 orang tenaga honorer K2 yang tidak lolos seleksi. Salah satu poin, surat kesepakatan yang ditandatangai Bupati Djobo menyebutkan, Pemkab Alor akan mengusulkan pemberkasan NIP ke kantor BKN Regional Denpasar, dengan didampingi oleh Ketua DPK LI Tipikor dan DPK Iptri Kabupaten Alor, agar semua data honorer K2 sejumlah 373 dan 150 dapat disandingkan atau dibandingkan secara bersama-sama di kantor BKN Regional Denpasar, maupun di BKN Pusat dan Menpan, demi transparansi penyelesaian persoalan honorer K2 Kabupaten Alor.

Akan tetapi, dalam perkembangan, Bupati Djobo tidak menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Bupati Djobo justru meminta Jeck Anie untuk membatalkan proses pemberkasan nasib 150 orang K2 yang tidak lolos itu. “Bupati telepon sms juga ke saya. Beliau bilang Om Jeck brenti sudah, tidak usah urus itu manusia tidak jelas,” kata Jeck Anie, menirukan ucapan Bupati Djobo. (Sumber: mediantt/joka)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *