Bupati Sumba Barat Didakwa Pasal Berlapis

  • Whatsapp
Jubilate Pandango saat memasuki ruang sidang. (ist)
Jubilate Pandango saat memasuki ruang sidang. (ist)
Jubilate Pandango saat memasuki ruang sidang. (ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Bupati Kabupaten Sumba Barat, Jubilate Pandango terdakwa kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas pada anggaran tahun 2012, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di pengadilan Tipikor, Senin (25/5/2015) dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Roberth Jimmy Lambila tersebut JPU menyatakan, perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 285.601.509,00. Hal ini sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Nomor : SR-721/PW24/5/2013 Tanggal 21 Oktober 2013.

Olehnya, JPU menilai perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Tim Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Wahab, Yanti Seubela, John Rihi, Manatona Laia mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi, karena menurut kuasa hukum, kliennya saat ini masih dalam keadaan sakit. Tim kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan terdakwa yang masih membutuhkan pengobatan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Dwiyantara dengan hakim anggota Haerulludin dan Ansher Saifudin, memutuskan untuk sidang lanjutan pada tanggal 3 Juni 2015 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Bupati Jubilate Pandango berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memerintahkan bendahara pengeluaran bagian perlengkapan Setda Kabupaten Sumba Barat, Johanis Tende Boro untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp. 2.761.682.725,00 dan selanjutnya Rp. 527.329.275,00 yang diketahui oleh Victor Kalli Batu.

Selanjutnya, dalam waktu bersamaan Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Sumba Barat, Ir. Maxi M. O. ST. Nangge menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ditujukan kepada Direktur PT. Surya Baru Sejahtera, Fandi Tjang.

Pantauan wartawan, dalam sidang tersebut puluhan keluarga terdakwa ikut menghadiri persidangan tersebut. Usai sidang, terdakwa digiring kembali dengan mobil tahanan Kejati diringi tangisan sanak keluarga terdakwa. (Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *