JAKARTA, berandanusantara.com – Charles Jones Mesang, anggota DPR RI asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/1/2017), karena diduga terlibat kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja.
Juru bicara KPK, Febry Riansyah menjelaskan, penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka karena diduga kuat menerima hadiah atau janji terkait pembagasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kemenakertrans) tahun 2014.
“Untuk sementara, Charles Mesang akan ditahan ditahan Rutan KPK cabang Guntur, Jakarta. Penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dalam hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti oleh KPK, Politisi partai Golkar itu diduga kuat menerima suap atau hadiah sebesar Rp 7,9 Miliar dari Mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Nilai tersebut setara dengan 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
“Saat tindak pidana terjadi, Charles berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014. Dan saat itu Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik,” ungkap dia.
Untuk diketahui, Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini. (AM/kompas.com)