Kepsek Penghambat PIP Dilaporkan ke Polisi

  • Whatsapp
Keterangan pers oleh kuasa hukum terkait akan dilaporkannya para Kepala Sekolah penghambat PIP. (Ist)
Keterangan pers oleh kuasa hukum terkait akan dilaporkannya para Kepala Sekolah penghambat PIP. (Ist)
Keterangan pers oleh kuasa hukum terkait akan dilaporkannya para Kepala Sekolah penghambat PIP. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Sebagai bentuk komitmen antara Relawan Jokowi, orang tua siswa dan DPRD Kota Kupang saat rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, akhirnya para Kepala Sekolah yang diduga menghambat penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dipolisikan.

Laporan tersebut akan diserahkan oleh lima tim kuasa hukum dari Relawan Jokowi yang tergabung dalam sekretariat bersama. Para kuasa hukum tersebut diturunkan langsung dari Jakarta dan penyerahan laporan itu juga akan melibatkan orang tua serta siswa-siswi penerima PIP.

“Ini adalah komitmen bersama mulai dari relawan, Orangtua siswa dan pemerintah Kota Kupang serta lembaga DPRD kota Kupang. Langkah hukum ini telah disepakati bersama bahwa kepala sekolah yang tidak memberikan keterangan adalah telah melakukan tindakan melawan hukum setelah bukti-bukti yang diminta itu telah diserahkan,” kata Jhon Rikardo, ketua Jenggala Center, saat menggelar jumpa pers, Senin (30/1/2017).

Menurut Jhon, laporan tersebut akan diserahkan pada Selasa (31/1/2017) ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini, kata Jhon, dikarenakan para kepala sekolah tersebut berulah lagi dengan berbagai alasan yang sama sekali sudah tidak bisa ditolerir secara aturan.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Roy Rening, SH, M.Hum menambahkan, persoalan penahanan hak siswa ini merupakan persoalan nasional karena program PIP merupakan program Nawacita Jokowi-JK. Sehingga, jika ditahan berarti telah terjadi diskriminatif yang terstruktur dan masif oleh pemerintah Kota Kupang.

“Keputusan sudah final melalui SK dari kementerian sehingga tidak ada lagi verifikasi. Verifikasi bisa dilakukan untuk mencocokan nama siswa apakah siswa tersebut benar atau tidak. Kepentingan siswa jangan dipolitisasi,” tegas Roy.

Dia juga menghimbau agar gubernur NTT, Frans Lebu Raya segera mengambilalih persoalan ini karena jika tidak, akan menjadi momok di mata nasional.

Kornelis Kopong Sanga, salah satu penasehat hukum juga mengatakan, dana PIP tidak perlu diverifikasi lagi oleh pihak sekolah karena sudah diverifikasi oleh pihak kementerian melalui Surat Keputusan (SK)

“PIP itu sudah menjadi hak siswa karena nama siswa penerima bantuan sudah di verifikasi melalui SK oleh kementerian. Sehingga sekolah tidak perlu beralasan lagi,” ujar Kopong Sanga.

Dia juga menjelaskan bahwa dana PIP bukan hanya untuk orang miskin, tetapi juga untuk mereka yang memiliki prestasi dalam dunia pendidikan. “Jika anak pejabat, PNS, Polri dan lain, maka tidak ada masalah,” jelasnya. (Am/nttnews)

Related posts