JAKARTA, BN – Minggu lalu Menteri Komunikasi dan Informatika merilis maraknya Judi Online yang sudah menjadi keresahan di tengah masyarakat. Pemain judi online berasal dari berbagai kalangan, mulai dari rakyat biasa sampai pejabat, bahkan ada ASN. Untuk mengantisipasi hal ini DP KORPRI Nasional, mengingatkan anggotanya untuk melawan fenomena ini, melalui seri webinar bertema “ASN Perangi Judi Online”, Selasa (31/10/2023).
Untuk membahas isu hangat ini, webinar menghadirkan Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., sebagai Keynote Speech dan dua narasumber yang menangani langsung problem judi online, yaitu Dr. Sulistyo, S.Si., ST., M.Si., Deputi Bidang Keamanan Siber, Sandi dan Pembangunan Manusia BSSN dan AKBP Irvan Reza, S.H., S.I.K., dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim POLRI serta dipandu oleh moderator Andi Mario Mega Buana Putra, S.Tr, M.Si, dari KORPRI BMKG
Ketum KORPRI, Prof. Zudan mengingatkan bahaya Judi, “Saya mendapat informasi langsung dari bandar judi yang mengatakan bahwa tidak mungkin orang berjudi bisa menang, karena semua sudah bisa diatur oleh bandarnya. Kalau mau kaya jangan berjudi, kalau yang mau miskin, silahkan” ujarnya.
Hal ini perlu diingatkan kepada masyarakat dan seluruh ASN, judi yang konvensional saja banyak yang kalah, apalagi judi online yang menggunakan algoritma yang datanya masuk ke sistem, bisa dimainkan dan distel siapa yang kalah dan menang. Jadi jangan pernah berharap bisa menang dan beruntung dari judi online, bahkan tidak sedikit korban judi online yang bangkrut, menjual rumah, mobil dan harta benda lainnya. Tegas Zudan.
Sementara itu, narasumber pertama, Dr. Sulistyo dari BSSN, menjelaskan bahwa Judi Online adalah perjudian yang dilakukan menggunakan teknologi yang berbasis website atau aplikasi, mencakup berbagai jenis permainan, seperti Jackpot, Blackjack, Slot, taruhan olahraga, dll.
“Perjudian online, dimanapun berada dengan mudah didapatkan dan diakses di berbagai flatform berbasis mobile atau lainnya. Kemudahan ini tidak hanya orang dewasa tetapi semua umur, sepanjang orang tersebut bisa akses ke internet, tadinya cuma coba-coba kemudian kecanduan, awalnya gratisan kemudian menguras uang”. Tegas Sulistyo.
Di kesempatan yang sama, AKBP Irvan Reza dari Bareskrim menjelaskan sanksi hukum yang dikenakan kepada pihak yang terkait aktifitas judi online. Ada 6 cluster dalam aktifitas judi online yang berkonsekwensi menerima sanksi hukum, adalah Owner, Penyedia Rekening, Pelaku TPPU, Penyedia/Pembuat Web Judi dan Telemarketing serta Pemain Judi.
Lebih lanjut AKBP Irvan menegaskan Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 BIS ayat (1) KUHP. “Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta”
Menurut AKBP Irvan, beberapa dampak buruk dari bermain judi online yang bisa mempengaruhi tubuh dan pikiran, uang, dan hubungan dengan orang lain, yaitu Memicu Tindakan Kriminal, Mengganggu Kesehatan mental, Merusak hubungan dengan orang lain, Meningkatkan risiko bunuh diri dan Pencurian data serta Tingkat ekonomi menurun.
Webinar seri ke-36 ini, dikuti oleh 1.000 partisipan lewat zoom meeting dan sampai berita ini diturunkan, sudah lebih 11 ribu kali ditonton melalui kanal Youtube DP KORPRI Nasional. (*/BN)