![Jhon Purba](http://www.berandanusantara.com/wp-content/uploads/2015/06/Jhon-Walikson-Purba-Kejati-NTT-Baru.jpg)
KUPANG, berandanusantara.com – Laporan Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), rupanya ditanggapi serius pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan data guna diproses lebih lanjut.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jhon Purba saat dihubungi Wartawan, Kamis (18/6/2015).
Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT melaporkan Kepala Biro Humas Setda NTT Lambert Ibi Riti ke Kejaksaan Tinggi NTT terkait dugaan KKN yang dilakukan Lambert dengan membagikan dana kerjasama sebesar Rp 900 juta ke 12 media lokal.
Berdasarkan data yang dilaporkan disebutkan media yang menerima dana bantuan pemerintah itu diantaranya TVRI Kupang sebesar Rp 141 juta, Sindo TV Rp 115 juta, AFB TV Rp 95 juta, Radio Swara Timor Rp 61 juta, Radio Suara Kupang Rp 34,5 juta, Radio Kaisarea Rp 39 juta.
Tabloid Kabar NTT Rp 56 juta, Radio Suara Kasih Rp 34,5 juta, Tabloid Fortuna Rp 70 juta, Tabloid Likurai Rp 40 juta dan LPP RRI Rp 25 juta. (Sumber: nttterkini.com)