Jasa Raharja NTT Teken PKS dengan PT Pelayaran Dharma Indah

  • Whatsapp
Kepala Jasa Raharja NTT Muhammad Hidayat bersama pimpinan PT. Pelayaran Dharma Indah (PDI) Cabang Kupang Syeren Patresya Reremasse. (Foto: dok. Jasa Raharja NTT)

KUPANG, BN – Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik.

Jumat (27/10/2023), bertempat di Kantor PT. Jasa Raharja Cabang NTT, digelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jasa Raharja NTT dan PT. Pelayaran Dharma Indah (PDI) Cabang Kupang.

Read More

PKS tersebut tentang Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Kapal Laut KM. Cantika Lestari 9C Lintasan Ende-Kupang.

Jasa Raharja NTT saat ini telah bekerja sama dengan PT. PDI untuk beberapa lintasan kapal diantaranya lintasan Kupang-Sabu dan Kupang-kalabahi. Sejak tanggal 21 Agustus 2023, PT. PDI, membuka lintasan baru armada kapal dengan tujuan Kabupaten Ende dari Kota Kupang.

Melalui hubungan baik yang kolaboratif, PT. PDI pun segera menghubungi petugas Jasa Raharja guna memberikan kepastian perlindungan terhadap risiko kecelakaan penumpang kapal.

“Penambahan lintasan baru ini merupakan Upaya menghubungkan dan memudahkan akses masyarakat antar kabupaten kota, dengan biaya yang lebih murah dan dengan waktu yang lebih cepat,” ujar Syeren Patresya Reremasse Kepala Cabang PT. Pelayaran Dharma Indah (PDI) Cabang Kupang.

Kepala Jasa Raharja NTT Muhammad Hidayat menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965, Negara melalui Jasa Raharja akan memberikan kepastian jaminan pertanggungan kecelakaan diri.

“Bagi penumpang kapal yang resmi atau sah sejak naik ke Kapal dari pelabuhan asal, hingga sampai dengan saat turun di pelabuhan tujuan, menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan,” ungkap Muhammad Hidayat.

Lebih jauh, Hidayat menuturkan, berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15/PMK.010/2017, seluruh penumpang resmi atau sah dari kapal resmi yang sedang berlayar sesuai dengan lintasannya, akan dijamin oleh Jasa Raharja diantaranya dalam bentuk santunan meninggal dunia kepada ahli waris, biaya rawatan luka-luka, biaya penguburan jika tidak ada ahli waris, biaya P3K, biaya ambulance dan santunan cacat tetap, sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

“Hal ini merupakan salah satu komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian kepada penumpang kapal selama di perjalanan,” kata Hidayat.

Hidayat juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Jasa Raharja NTT telah bekerja sama dengan 54 Rumah Sakit di seluruh Provinsi NTT, telah bekerja sama dengan 21 Polres dan Polresta untuk meluaskan jaringan pelayanan di 22 Kabupaten Kota di Provinsi NTT.

“Bentuk hadirnya Jasa Raharja kepada masyarakat Indonesia inilah yang menjadi Amanah kepada kami, untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan prima serta meluaskan jaringan pelayanan hingga merata di seluruh sektor wilayah di Provinsi NTT,” tutup Hidayat. (*/BN)

Related posts